poskomalut, Sejumlah masyarakat Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, menuntut lahan yang dimanfaatkan PT Mahakarya Abadi Indonesia (MAI) untuk kepentingan perusahaan.

Perusahaan tersebut sudah melakukan aktivitas di area jety. Padahal lahan yang dimanfaatkan PT MAI itu belum dibayarkan kepada pemilik.

Berdasarkan informaai yang diterima poskomalut.com, pemilik lahan mendesak pihak perusahaan menghentikan aktivitas di tersebut sebelum ada penyelesaian ganti rugi.

Mereka menegaskan hak atas tanah harus diselesaikan lebih dahulu sebelum perusahaan melanjutkan operasional.

Selain persoalan lahan, muncul pula keluhan dari sejumlah karyawan tenaga harian lepas (THL). Mereka menuntut agar status kerjanya ditingkatkan menjadi kontrak, sesuai kesepakatan bersama yang telah dibuat sebelumnya.

Kesepakatan tersebut melibatkan pihak manajemen PT MAI, perwakilan pekerja, Dinas Tenaga Kerja, Komisi I DPRD Halmahera Tengah, kepala desa, Camat, hingga Kasubsektor setempat.

Hal ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pada 22 Agustus 2025. Namun, hingga kini kesepakatan itu tak kunjung ditindaklanjuti, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan pekerja.

Berdasarkan video yang diterima poskomalut.com, Jump (12/9/2025), terlihat sejumlah warga melakukan aksi protes pemberhentian aktivitas dengan beradu argumen bersama pihak perusahaan.

Dalam rekaman itu, ketegangan sempat terjadi lantaran warga bersikeras menolak aktivitas perusahaan sebelum hak-hak mereka dipenuhi.

Adapun sejumlah pemilik lahan yang menuntut hak pembayaran antara lain, Abadan Togubu, Hj. Fahmi, Tamrin Halek, Taslim Ambar, Ali Sabar, Umar Sinen, dan Abidin Taher.

“Kami juga berharap pihak pemerintah daerah serta instansi terkait turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan gejolak sosial di kemudian hari,” ungkar salah satu warga.

Pihak PT MAI belum bisa dimintai keterangan terkait tuntutan warga.