poskomalut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kjeari) Ternate hadirkan Seketaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate, Kamis (2/10/2025).

Selain Rizal Marsaoly, tiga nama lain dari pengurus Cabang olahraga (Cabor) yakni Boni Simanggis, Safril dan Andri Fadyanto Made.

Keempat nama tersebut dihadirkan sebegai saksi untuk memberikan keterangan yang diperlukan JPU.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, dipimpin hakim ketua Budi Setiawan, didampingi dua hakim anggota, R. Moh. Yakob Widodo dan Kadar Noh.

Sebelumnya, Rizal Marsaoly mangkir atau tidak hadiri pemanggilan JPU pada sidang-sidang sebelumnya.

JPU, Andhy Rachman mempertanyakan jabatan Rizal Marsaoly pada 2018. Rizal mengaku di tahun tersebut sebagai manejer sepak bola Pemerintah Kota Ternate saat liga karyawan di Jakarta.

“Saya bertindak sebagai manejer sepak bola pemerintah kota liga karyawan di Jakarta,” kata Rizal.

JPU juga mempertanyakan nilai rupaiah dalam proposal yang diajukan Rizal tahun ke KONI Ternate.

“175 juta saya ajukan ke KONI. Pada saat itu awalnya saya dipanggil almarhum Wali Kota Ternate, Hi Burhan Abdurahman menyampaikan untuk mengikuti turnamen sepak bola di Jakarta. Saya diminta membuat proposal untuk diajukan ke KONI,” jawab Rizal.

Sekkot Ternate mengaku pada tahun itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Ternate.

Andhy juga mempertanyakan jumlah tim dari Kota Ternate. Rizal menjelaskan bahwa turnamen tersebut diikuti 10 kabupaten/kota dan yang lolos hanya Kota Ternate.

Tanya JPU, berapa orang yang berangkat. “Awalnya itu antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan yang lolos adalah Dinas Tata Kota dan Dinas Pertanahan, kemudian dalam tim ada 30 orang sekaligus tim official dengan total 30 orang,” jawab Rizal.

JPU mempertanyakan perihal proposal tersebut diajukan ke wali kota atau KONI? Rizal mengaku diajukan ke KONI dan dana yang dicairkan sebesar Rp175 juta.

Eks Kepada Beppelitbanga Kota Ternate itu mengatakan, saat itu ia dibantu Esti. Sebab, ia menilai Esti Sagita Jafar memahami hal teknis, tapi dirinya menerima langsung anggaran tersebut dari Esti yang pengakuan dari Esti menerima uang itu dari Yunus.

Tanya JPU terima uang itu di kantor KONI atau di kantor BPKAD? “Saya terima uang itu di BPKAD,” jawab Rizal.

JPU kembali mencecar saksi ihwal pertanggujawaban anggaran tersebut. Rizal mengaku sudah selesai.

“Alhamdulillah pada saat itu apa yang kami terima sudah dipertanggungjawabkan secara keseluruhan anggaran Rp175 juta,” akunya.

JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) “Dalam rangka pertanggungjawaban dana hiba KONI tersebut disusun oleh saudara Esti Sagita Jafar dengan menampilkan bukti-bukti pengeluaran akumudatasi hotel, perjalanan darat, makan dan minum, deposit turnamen dan pengeluarannya”.

Bahwa laporan pertanggungjawan disampaikan setelah kegiatan selesai dan diserahkan kepada Yunus Ibhahim oleh Esti Sagita Jafar. Bahwa tidak surat pertanggungjawaban yang ditandatangani dinyatakan hiba diterima telah digunakan sesuai RPAD.

JPU kembali menyoal proposal hingga laporan pertanggujawaban Rizal tidak membubuhkan tandatangan apapun.

“Saya hanya tanda tangan kuitansi saja,” timpal Rizal.

Di sisi lain, Bahtiar Husni, pengacara Terdakwa mengungkapkan bahwa terkait pengajuan uang Rp 175 juta tersebut tidak menggunakan proposal. Hanya dua lembar surat permohonan yang ternyata ditujukan ke Wali Kota Ternate, Alm Burhan Abdurahman.

Menurut Bahtiar, anehnya anggaran tersebut dicairkan melalui hibah KONI.

“Yang saya lihat hanya surat dua lembar dan itu bukan proposal,” beber Bahtiar.

Bahtiar menyebut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), KONI sebagai organisasi non pemerintah tidak mempunyai kewenangan mendanai kegiatan pemerintah.

“Sementara kegiatan OPD lingkup nasional yang dimaksudkan itu menerima anggaran dari KONI senilai Rp 175 juta,” ungkap Bahtiar.

Bahtiar menegaskan bahwa pengajuan tersebut telah melanggar regulasi. Anehnya, kata Bahtiar, Rizal tidak mengetahui siapa yang menandatangani surat permohonan pengajuan anggaran tersebut.

Mag Fir
Editor