poskomalut, Ci Ona, salah satu warga Desa Pilowo Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) mengklaim PT Labrosko tidak mengambil material di lahan milik Sumitro atau Sari.

Sebab, lahan milik Sumitro atau Sari itu bukan masuk dalam di lokasi galian tanah dan batu.

“Kalau ada berita bilang PT Labrosko curi material milik Sumitro yang katanya sudah dibeli Sari itu tidak benar, karena yang ada galian itu bukan milik mereka,” tepis Ci Ona kepada poskomalut, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, lokasi yang digarap Labrosko berada di tanahnya, sehingga klaim itu sangat tidak berdasar.

“Jadi kalau Sumitro punya itu dibawahnya ada kolam itu, bukan di atas, dan dilahan Sumitro itu tidak ada material. Saya punya ada lima sertifikat yang sudah diperlihatkan ke PT Labrosko jadi itu memang lahan kami, bukan Sumitro,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa PT Labrosko tidak melakukan perusakan lahan milik Sumitro. Sebab, lahan yang rencana dipakai sudah lama digali perusahaan lain untuk timbunan di beberapa proyek.

“PT Labrosko itu baru sebulan masuk di lahan saya, dan itu pun hanya pembersihan lahan, karena sudah dipenuhi rumput, kalaupun diambil maka baru dua dam, itu pun hanya pengecekan material, gusuran yang didepan jalan itu memang sudah lama dan bukan Labrosko yang ambil,” tegasnya.

Ia menceritakan awal mula penggalian dan  pengambilan material dilokasinya memang sudah dilakukan sejak lama sewaktu ibunya masih hidup.

“Dulu ada perusahan ambil material disitu, semua orang tahu kalau lahan itu milik orang tuanya, jadi waktu ibu saya masih hidup materialnya di ambil oleh beberapa perusahaan,” ujarnya.

Ia menyarankan bahwa kepada Sumitro atau Sari untuk melaporkan masalah ini ke Polisi sehingga bisa diketahui kebenarannya.

“Kalau lapor polisi lebih bagus, supaya pertanahan turun cek, di mana milik saya, di mana milik Mitro atau Sandi, kalau tidak, hati-hati Labrosko bisa tuntut balik,” sarannya.

Sementara pihak Sumitro tetap bersikeras mempertahankan lahan yang digusur itu lahan miliknya.

“Sebagian yang material diambil itu lahannya, yang saya sudah jual ke Sari, bukan milik Ibu Ona, lahan Ibu Ona itu ada di belakang,” ungkap Sumitro.

Ia berani mengatakan itu, karena waktu pengukuran lahan, Ona sendiri yang mematoknya.

“Waktu tunjuk patok, Ibu Ona sendiri yang pasang patok, ada saksi dari BPD, sekretaris desa, ada beberapa orang juga dari staf desa Pilowo,” katanya sembari memberikan penegasan bahwa dirinya siap bersaksi jika masalah tersebut dibawa ke ranah hukum.