poskomalut, Kasus galian C untuk empat proyek rekonstruksi penguat tebing yang saat ini tengah dilidik Tipiter Polda Malut mulai temui titik terang.
Pasalnya, pengambilan material batu dan tanah empat perusahaan diduga tanpa mengantongi dua surat izin dari Pemprov Malut.
Empat perusahaan diduga kuat tidak mengantongi dua izin dari provinsi. Yakni galian C dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Di antaranya Citra Wanita Indonesia untuk proyek rekonstruksi bangunan penguat tebing pantai Cio gerong dan Cio Maleleo selain Rp10 miliar.
CV Ardiansah Karya pekerjaan proyek penguat tebing yang berada di Desa Joubela senilai Rp3,5 miliar.
CV Alfa Rizy mengerjakan proyek penguat tebing Desa Mandiri senilai Rp9,2 miliar. Juga Ketiadaan Menjadi Ada kerjakan proyek di Desa Sangowo Sangowo Barat Rp7,9 miliar.
“Kalau galian C yang memiliki izin lengkap itu hanya milik Pak Ongen di Joubela. Sementara perusahaan yang kerjakan proyek tebing tidak punya ijin galian C dan SIPB,” ungkap sumber terpercaya kepada media ini.
Beberapa waktu lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Darmawan mengaku pihaknya juga sudah diperiksa Polda Malut terkait izin galian C di Morotai.
“Iya. Saya diperiksa di Polda kemarin,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan