poskomalut, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menyampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah (perda) tentang APBD tahun anggaran 2026.
Penyampaian Rancangan APBD atau RAPBD pada rapat paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2025, di ruang rapat DPRD Haltim, Senin (10/11/2025).
Wakil Bupati, Anjas Taher dalam pidatonya mengatakan, sesuai prosedur dan mekanisme pembahasan RAPBD sebagaimana diatur dalam pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda (Ranperda) tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Anjas menuturkan, secara rinci dituangkan dalam Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026.
“Maka pendapatan daerah dalam Rancangan Nota Keuangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp935.609.246.000,00.
Kondisi ini mengalami penurunan sebesar Rp473.940.431.000,00, dari target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 Rp1.409.549.677.000,00, atau turun sebesar 33,62%.
“Penurunan ini terjadi dengan adanya penyesuaian retribusi daerah diestimasi sebesar Rp3.800.000.000,00 alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” tuturnya.
Kata wakil bupati, selanjutnya dokumen RKA-SKPD akan dilakukan pembahasan bersama pada lintas komisi DPRD dengan SKPD.

Tinggalkan Balasan