poskomalut, Pengadilan Tipikor Ternate memutus perkara SPPD Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabubaten Halmahera Timur (Haltim), Rabu (4/3/2026).
Ketiga terdakwa yakni, Hartono, Edi Santoso dan Kalla Suleman dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
“Melalui putusan ketiga terdakwa telah terbukti secara nyata perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta sub 1 bulan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Haltim Firdaus Affandi melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen, Komang Noprijal, Rabu (4/3/2026).
Tiga terdakwa tersebut sudah mengembalikan uang penganti kepada penuntut umum yang dirampas untuk negara.
“Barang bukti lainnya dikembalikan kepada penyidik Polres Haltim melalui penuntut umum Kejari Haltim untuk dipergunakan terhadap perkara lainnya,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan