poskomalut, Pernikahan batal beberapa jam sebelum akad, seorang perempuan di Ternate melayangkan somasi ganti rugi Rp400 juta kepada calon suaminya.
Calon pendamping hidup perempuan berinisial AH, alias Anisa merupakan oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Malut berinisial Briptu AA alias Alim.
Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, mengaku mengalami tekanan mental dan dipermalukan di hadapan keluarga besar serta ratusan tamu undangan.
Peristiwa terjadi Sabtu, 16 Mei 2026 lalu. Saat itu seluruh rangkaian acara sudah siap. Tamu hadir, dekorasi dan konsumsi tersedia, mempelai perempuan bahkan sudah mengenakan gaun pengantin.
Beberapa jam sebelum akad, keluarga pihak laki-laki mengabarkan Briptu AA sakit dan tidak bisa hadir.
“Subuh sebelum akad nikah, keluarga laki-laki telepon bilang AA sakit, tangan dan kaki tidak bisa bergerak dan matanya kabur,” ujar Anisa, Kamis (21/5/2026).
Anisa menyebut hubungan mereka sudah berjalan tujuh tahun. Proses nikah dinas, bimbingan di Gedung SDM dan Densus 88 Polri Jakarta, hingga penetapan tanggal pernikahan 16 Mei 2026 sudah dilalui.
“Tanggal 7 Mei kami nikah dinas dan sudah ikut bimbingan dua kali di Jakarta. Semua proses sudah selesai,” ujarnya.
Surat izin nikah dari institusi baru keluar malam 15 Mei. Namun sehari sebelumnya, Briptu AA kembali mengulur waktu dengan alasan surat belum terbit.
Karena tamu sudah hadir, acara tetap berjalan sambil menunggu kepastian. Keluarga perempuan akhirnya mendatangi rumah Briptu AA di Kelurahan Jan sekitar pukul 11.30 WIT.
Anisa yang masih memakai gaun pengantin masuk ke kamar calon suami untuk memastikan kondisinya.
“Saya lihat langsung dia di dalam kamar dan menurut saya tidak sakit parah seperti yang disampaikan keluarganya,” ungkapnya.
Petugas KUA yang hadir menawarkan akad melalui perwakilan, tapi ditolak langsung oleh Briptu AA. Keluarga perempuan kemudian meninggalkan lokasi.
Anisa menegaskan hingga kini tidak ada permintaan maaf maupun itikad baik dari Briptu AA dan keluarganya.
Merasa dirugikan secara materil dan moril, ia melayangkan somasi dengan tuntutan Rp400 juta. Jika tidak direspons, ia akan membuat laporan resmi dan meminta pimpinan Densus 88 memberi sanksi tegas.
“Kalau somasi ini tidak diindahkan, saya akan buat laporan resmi dan berharap pimpinan Densus 88 Polri memberikan sanksi tegas bahkan memecat Briptu AA,” tegasnya.
Hingga berita diturunkan, pihak Briptu AA belum dapat dimintai keterangan.



Tinggalkan Balasan