poskomalut, Aktivis Save Sagea bersama warga Lelilef Woebulen menggelar aksi simbolik pada Kamis, 28 Mei 2026, dalam rangka Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026.

Aksi berlangsung di sejumlah titik di wilayah Teluk Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Rangkaian aksi dimulai dari Puncak Kawinet di Desa Sagea—dekat operasi tambang nikel PT Mining Abadi Indonesia (MAI), kontraktor PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia—hingga pesisir Desa Lelilef, pesisir Desa Gemaf, Jembatan Sungai Ake Kobe, Bukit Dua Jari di Lokulamo, dan jalan utama sekitar kawasan industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) serta PT Tekindo.

Salah satu titik aksi berada di dekat kantor Tsingshan Tower di kawasan industri Weda Bay.

Menurut Rifya Rusdi, Aktivis Save Sagea, gedung itu merepresentasikan kuasa modal yang mengatur jaringan industri ekstraktif di Halmahera.

Dari pusat itulah kebijakan industri nikel dirancang, ruang hidup warga diatur, dan masa depan komunitas lokal dipertaruhkan demi rantai pasok global.

Ekspansi dan Dampak Ekologis-Sosial

Ekspansi industri ekstraktif dinilai membuka hutan besar-besaran, meratakan pegunungan, dan menekan sistem ekologi.

Karst Sagea, Gua Boki Moruru, dan Telaga Yonelo—yang selama ini menjadi bagian hidup warga Desa Sagea dan Desa Kiya—disebut kini terancam akibat perluasan tambang nikel dan batu gamping.

Dalam beberapa tahun terakhir, Teluk Weda berkembang menjadi salah satu episentrum industri nikel terbesar di Indonesia bahkan dunia. Hutan dibabat untuk tambang, smelter, PLTU captive, jalan hauling, jetty, dan infrastruktur pendukung kawasan industri.

Ruang hidup warga yang bertumpu pada hutan, kebun, sungai, pesisir, dan laut disebut semakin terdesak. Kawasan industri PT IWIP juga terus meluas melalui reklamasi pesisir dan pembangunan smelter.

“Akibatnya, wilayah pesisir yang dulu menjadi ruang hidup nelayan berubah menjadi koridor logistik industri, dilalui kapal pengangkut ore dan tongkang batubara dengan intensitas tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut Rifya yang juga warga Sagea itu menyebut perubahan ini membawa dampak ekologis dan sosial. Laut yang dulunya sumber penghidupan kini menjadi jalur industri.

Aktivitas kapal dan reklamasi mempersempit wilayah tangkap nelayan, meningkatkan sedimentasi, dan mengancam keselamatan laut. Kondisi air keruh, hasil tangkapan menurun, sementara lalu lintas industri meningkat.

Realitas Sehari-hari Warga

Sementara, Isris Bakri, warga Lelilef Woebulen menyampaikan, bahwa kerusakan bukan lagi ancaman, melainkan realitas sehari-hari.

Debu industri, rumah yang rusak karena korosi, pencemaran air, banjir lumpur, hilangnya kebun, rusaknya sungai, serta air sumur dan bor yang tidak layak konsumsi disebut menjadi bagian dari kehidupan.

“Banyak warga juga menghadapi gangguan kesehatan, termasuk penyakit pernapasan dan paparan zat berbahaya seperti merkuri dan arsenik,” bebernya.

Sungai-sungai yang bermuara ke Teluk Weda, termasuk Sungai Ake Kobe, mengalami tekanan berat akibat pembukaan hutan di hulu, sedimentasi, dan aktivitas tambang.

Aksi ini juga menyampaikan solidaritas kepada Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa yang wilayah hidupnya terus tergerus ekspansi tambang nikel. Hutan yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan mereka disebut semakin menyempit.

Penolakan terhadap “Zona Pengorbanan”

Ia menegaskan bahwa situasi di Halmahera Tengah bukan sekadar eksploitasi sumber daya, tetapi proses penaklukan ruang hidup.

Tanah direduksi menjadi komoditas, hutan diperlakukan sebagai aset industri, sungai dijadikan saluran limbah, dan pesisir diubah menjadi infrastruktur logistik.

Di sisi lain narasi “transisi energi bersih” dan “ekonomi hijau” yang dipromosikan pemerintah dan korporasi, jika dibangun di atas perusakan hutan, pencemaran laut, perampasan tanah, dan penghancuran ruang hidup Masyarakat Adat.

Namun tidak ada yang benar-benar hijau dari industri yang dibangun di atas perusakan hutan, pencemaran laut, perampasan tanah, dan penghancuran ruang hidup Masyarakat Adat.

Masa aksi menegaskan bahwa nikel Halmahera adalah nikel kotor yang lahir dari perusakan ekologis, perampasan ruang hidup yang sarat akan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pencemaran laut, rusaknya sungai, dan hilangnya hutan.

“Kami menolak menjadikan Teluk Weda sebagai zona pengorbanan demi kebutuhan industri baterai kendaraan listrik global. Kami juga menolak masa depan yang dibangun di atas kehancuran ruang hidup masyarakat pesisir, petani, perempuan, nelayan, dan Masyarakat Adat di Halmahera Tengah,” tegasnya.

Mag Fir
Editor