poskomalut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara kecam keras aktivitas PT Feni di Desa Buli, Maba, Halmahera Timur.

Dampak aktivitas PT Feni diduga mencemari Kali Kukuba hingga menjadi cokelat pekat dipenuhi sedimentasi lumpur tebal.

Ini memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan ekosistem hingga hilangnya sumber penghidupan warga.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw mengatakan, kejadian serupa sudah berulang kali terjadi.

Semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Kejadian itu sudah berulang, dan itu sangat merusak ekosistem. Ini sudah harus menjadi alaram bagi Pemprov untuk bertindak,” kata Astuti kepada poskomalut saat terkonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pengawasan Pemprov Malut kurang serius atas aktivitas tambang teruma PT Feni.

“Harusnya pengawasan dalam hal pengelolaan limbah dan aktivitas industri perlu ditingkatkan, ini karena kurangnya mekanisme pengawasan sehingga mengakibat pencemaran,” jelasnya.

Astuti mengungkapkan, PT Feni ini diduga sudah sering kali melalukan pencemaran lingkungan. Salah satunya sawah- sawah petani juga pernah terdampak lumpur akibat aktivitas tambang.

“Pemprov tidak memiliki kewenangan soal izin. Namun, bisa memberikan rekomendasi ke pusat atas atas audit lingkungan aktivitas tambang dan itu harus segera dilakukan,” tandasnya.

Ia juga meminta Pemprov Maluku Utara membentuk tim audit independen yang bisa dipercaya atas hasil kredibilitas dalam melakukan audit lingkungan.

“Kalau memang terbukti ada aktivitas pertambangan yang mencemari lingkungan, segera ditindak,” tuturnya.

Meski begitu, ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DKP dan Dinas ESDM melakukan pengawasan menyeluruh karena ini berimplekasi ke seluruh wiliyah.

“Di dalam tim harus ada kelompok yang besiknya sehingga bisa terpercaya dan hasil auditnya keluar segera umumkan,” pungkasnya.

Sementara, Agus Salim R Tampilang mengatakan, PT Feni bisa diproses hukum jika hasil investigasi independen menemukan bukti kerusakan ekologi disebabkan tambang tersebut.

“Kalau memang benar pencemaran lingkungan atas pembuangan limbah, maka harus diproses secara hukum perusahaan tersebut,” pinta praktisi hukum itu.

Mag Fir
Editor