poskomalut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Menteri ESDM cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral atau HSM di Halmahera Tengah.
Desakan itu muncul setelah HSM masuk daftar perusahaan nikel yang disanksi Satgas PKH.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur bilang, HSM menambang di kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH.
Besaran denda dihitung Kepmen ESDM No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Tarif nikel Rp6,5 miliar/ha. Total 234,04 ha x Rp6,5 M = sekitar Rp2,27 T.
“Ini bukan cuma soal uang dan denda. Menyangkut kepatuhan hukum, perlindungan hutan dan wibawa negara menegakkan aturan lingkungan hidup,” tegas Usman.
DPP IMM nilai denda administratif tidak boleh jadi jalan melegalkan pelanggaran. Negara harus memberi efek jera kepada korporasi yang abaikan izin.
“Jangan berhenti didenda. Kalau pelanggaran serius, cabut IUP harus dipertimbangkan. Jangan bayar denda lalu operasi lagi seolah tak ada pelanggaran,” cetus eks Ketua DPD IMM Malut itu.
IMM juga mendesak KLH, Kemenhut, Kejagung dan Satgas PKH membuka dokumen hasil pemeriksaan ke publik. Termasuk status izin hutan, luas terdampak dan langkah pemulihan lingkungan.
“Publik berhak tahu kawasan hutan dipakai, luas terdampak berapa, pemulihannya bagaimana, siapa tanggung jawab. Transparansi syarat utama jaga kepercayaan,” ujarnya.
IMM menegaskan bakal kawal penegakan hukum tambang di Malut. Termasuk PT HSM demi lingkungan yang sehat.
“Hutan bukan komoditas yang bisa ditebus denda. Jika langgar, hukum harus tuntas,” tegas Usman.



Tinggalkan Balasan