poskomalut, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menemukan seorang anak berusia 17 tahun yang diduga dipekerjakan sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Sofifi, Rabu (7/10/2026).

Temuan tersebut terungkap saat tim melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perlindungan anak di wilayah Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Penyelidikan dipimpin Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKP Joy Ananda Sianipar.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan penyelidikan diawali dengan apel personel di Mako Polda Maluku Utara sekitar pukul 22.00 WIT.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIT, tim bergerak menyambangi sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Sofifi untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan awal.

Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang masih berusia 17 tahun sekitar pukul 02.00 WIT. Anak tersebut diduga bekerja sebagai LC di Yellow Karaoke, Sofifi.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga mempekerjakan anak tersebut.

Seorang pria bernama Usman Karim turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan mempekerjakan anak di bawah umur.

“Usai menemukan dugaan pelanggaran tersebut, para penyelidik kembali ke Mako Polda Maluku Utara untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan membuat mindik,” kata Hadi.

Polda Maluku Utara kini masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana, termasuk dugaan eksploitasi anak maupun TPPO.

Polisi juga akan menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan.

Temuan ini menjadi perhatian serius lantaran melibatkan anak di bawah umur yang diduga bekerja di lingkungan tempat hiburan malam.

Mag Fir
Editor