Abjan: Masyarakat Bisa Jualan di Lokasi WFC
MOROTAI-PM.com, Pemerintah Daerah
(Pemda) Pulau Morotai mempersilahkan kepada pada pedagang kaki lima untuk
berjualan di lokasi Water Fron City (WFC) yang terletak di samping taman kota
Daruba. Hanya saja, jualan itu harus dilakukan pada malam hari saja. Sedangkan
siang hari tidak diperbolehkan."silahkan masyarakat berjualan di WFC,
diatas trotoar tapi hanya untuk malam hari, tapi syaratnya harus bersih tidak
boleh kotor,” kata Kepala Bappeda Pulau Morotai Abjan Sofyan, kepada wartawan, Kamis
(24/10/2019).
Menurutnya,
Pemda Morotai mengijinkan para penjual di lokasi tersebut karena memang tujuan
dari pembangunan WFC itu adalah untuk kepentingan masyarakat."itu juga
dalam rangka menopang pendapatan masyarakat, lokasi itu kendaran roda empat dan
dua dilarang masuk ke wilayah tersebut, karena kawasan ini diperuntukan untuk
berolahraga dan aktivitas pejalan kaki yang bersifat positif,"kata
Abjan.
Abjan
meminta para pedagang yang berkeinginan berjualan dilokasi WFT agar peralatan
yang disediakan untuk berjualan dibuat serapi mungkin. "Misalnya gerobak,
meja dan kursi yang disediakan untuk berjualan dihias agar enak dipandang mata,
"katanya.
Lanjut
Abjan, para pedagang yang berjualan dilokasi itu, untuk sementara tidak
dipungut biaya seperpun."Jualan dulu, nanti kedepan jika sudah
memungkinkan barulah ditagih retribusinya, sekarang ini kita mau bangun tembok
agar tidak terlihat kumuh, jangan buang sampah sembarangan karena dalam agama
juga bilang soal kebersihan," katanya. (ota/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober
2019, dengan judul ‘Abjan: Masyarakat
Bisa Jualan di Lokasi WFC’
Komentar