Azis Hakim Desak BPK Percepat Hitung Kerugian Kasus Korupsi Panwaslu Halut
Kejari Diminta Serius
TOBELO-PM.com, Lambatnya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dugaan kasus korupsi anggaran Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan temuan senilai Rp 3,4 miliar tahun 2015, mendapat kecaman dari dari Akademisi Fakultas Hukum Dr Abdul Azis Hakim.
Ia mendesak BPK mempercepat hitung hasil kerugian negara kasus tersebut. "Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo ini berjalan ditempat, karena masih terhambat hasil hitung kerugian negara BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut). BPK perwakilan Malut diminta mengambil langka diskresi untuk hasil kerugian negara. Apalagi kasus ini, berdasarkan hasil audit temuan BPK tahun 2016 dari anggaran Hibah Rp. 4,8 miliar terdapat Rp. 3,4 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," tegas Dr. Azis Hakim
Azis yang juga sebagai dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) sekaligus Ketua Wilayah asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara (APHTN-HAN MALUT), mendesak BPK agar kasus yang diduga merugikan uang rakyat milyaran rupiah ini, segera dituntaskan. Hasil hitung BPK atas kasus tersebut menjadi dasar bagi pihak penegak hukum untuk memproses kasus tersebut. "BPK harus serius dan cepat mengambil tindakan agar public tidak curiga dengan sikap BPK yang cenderung lambat memproses kasus ini," ujar Azis.
Menurut Azis, alasan kurang tepat jika hanya menunggu hasil hitung, karena jika alasannya demikian maka keseriusan kinerjanya kita pertanyakan. Apalagi kasus ini sudah sejak tahun 2016 hingga memasuki tahun 2020 ini, namun belum ada hasil hitung dari BPK. Lain halnya kalau kasus tersebut baru terjadi beberapa bulan. "Ini yang saya katakan alasannya kurang rasional," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Lembaga BPK ini secara struktural punya sistem dan instrumennya sangat baik, didalamnya para auditor yang berpengalaman. Terkait dengan alasan lambatnya kasus ini karena hanya menunggu hasil hitung BPK, tentunya sangat tidak rasional. "Jadi kalau soal alasan hitung-hitung saya kira tidak begitu rasional. Lembaga ini sangat diharapkan oleh publik untuk bekerja secra profesional agar sistem pengawasan terhadap penyalahgunaan keuangan negara ditekan secara optimal, agar publik merasakan benar efek dari eksistensi lembaga yang diamanatkan oleh konstitusi ini," jelas Azis.
Ia menilai, Jika model kerja BPK kerap lambat seperti ini, maka wajar publik mencurigai ada permainan penyelesaian kasus ini. Selain itu, pihak Kejari Tobelo harus lebih serius menangani kasus ini. "Saya kira jalan satu-satunya dalam kasus ini BPK mengambil langkah khusus dengan mengambil diskresi untuk mempercepat audit agar menyerahkan kepada lembaga penegak hukum untuk memproses kasus ini," terangnya.
Sementara Kepala Kejari Tobelo I Ketut T Darsana, saat dikonfirmasi di kantor DPRD Halut terkait penanganan kasus yang masih terhambat ini, lantaran pihak BPKP belum mengeluarkan hasil hitung kerugian negara, atas temuan BPK dana Panwas tahun 2015. "Kita masih menunggu hasil hitung BPKP, selanjutnya akan ditetapkan tersangka, jika BPKP suda mengeluarkan hasil, dan kemungkinan di Januari tahun 2020 sudah bisa keluar,"akhirinya. (mar/red)
Komentar