TERNATE-PM.com, Pansus I DPRD Kota Ternate, Kamis, (12/03/2020) melakukan pertemuan bersama Dinas Pemadam Kebakaran dengan agenda Pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Ternate. Dalam pembahasan, terbuka sejumlah problem yang selama ini jadi tantangan bagi pemerintah dan belum bisa di eksekusi oleh pemerintah itu sendiri, seperti Mobil Damkar yang sudah tidak layak digunakan dan masih perlu untuk ditambahkan lagi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin kepada poskomalut.com usai pertemuan mengatakan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan pemerintah, dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang dibahas diantaranya isi materi dan muatan Perda.
“Pansus telah memiliki beberapa catatan dan masukan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Ternate ini kota kecil dan di beberapa kecamatan yang ada, pemukiman penduduk cukup padat dan potensi ancaman atau bahaya kebakaran itu selalu ada. Sekarang bagaimana dengan hadirnya Perda ini bisa mengatasi permasalahan itu,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut, mulai terbuka sejumlah problem yang memang selama ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan belum bisa di eksekusi oleh pemerintah itu sendiri. Problem yang dimaksud adalah kebutuhan mobil Damkar untuk kota Ternate, dimana idealnya sesuai dengan ketentuan satu unit hitungannya berbanding dengan 10 ribu jiwa penduduk.
“Jadi kalau sudah 200 ribu jiwa di Ternate, ya minimal ada 20 unit mobil Damkar. Tapi saat ini kita cuman punya 7 unit,” terangnya.
Dari 7 unit yang ada di Markas Damkar, kurang lebih ada sekitar 3 unit yang kondisinya tidak stabil atau rusak. 3 unit mobil tersebut apabila sedang terjadi kebakaran, untuk menghidupkan mesin mobilnya harus didorong secara manual oleh petugas Damkar.
“Jadi kalau mau kasih hidup mesinnya harus didorong dulu baru bisa hidup. Kalau 4 unit masih dalam kondisi baik,” tambahnya.
Selain persoalan mobil, Pansus juga membahas soal jangkauan petugas Damkar untuk satu lokasi kebakaran. dalam ketentuan yang semestinya, untuk satu pos atau sektor Pemadam memiliki jangkauan terjauhnya sekitar 7,5 kilo meter. Di kota Ternate sendiri baru memiliki satu Pos dan lokasinya berada di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran itu sendiri.
“Kami akan menghendaki supaya dalam Perda ini juga mengatur ketentuan itu, minimal ada pembagian pos di beberapa kecamatan ini sehingga jangkauannya pendek,” tegasnya. (OP-red)



Tinggalkan Balasan