Bahas Ranperda, Pansus I DPRD Nilai Kota Ternate Masih Butuh Banyak Mobil Damkar

Junaidi Bahrudin.

TERNATE-PM.com, Pansus I DPRD Kota
Ternate, Kamis, (12/03/2020) melakukan pertemuan bersama Dinas Pemadam
Kebakaran dengan agenda Pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Ternate. Dalam pembahasan, terbuka sejumlah
problem yang selama ini jadi tantangan bagi pemerintah dan belum bisa di eksekusi oleh
pemerintah itu sendiri, seperti Mobil Damkar yang sudah tidak layak digunakan
dan masih perlu untuk ditambahkan lagi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota
Ternate, Junaidi Bahrudin kepada poskomalut.com usai pertemuan
mengatakan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan
dan  Penanggulangan Kebakaran yang
diusulkan pemerintah, dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang dibahas
diantaranya isi materi dan muatan Perda.

"Pansus telah memiliki beberapa catatan
dan masukan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Ternate ini kota kecil dan
di beberapa kecamatan yang ada, pemukiman penduduk cukup padat dan potensi
ancaman atau bahaya kebakaran itu selalu ada. Sekarang bagaimana dengan
hadirnya Perda ini bisa mengatasi permasalahan itu," ungkapnya.

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut, mulai
terbuka sejumlah problem yang memang selama ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan belum bisa
di eksekusi oleh pemerintah itu sendiri. Problem yang dimaksud adalah kebutuhan
mobil Damkar untuk kota Ternate, dimana idealnya sesuai dengan ketentuan satu
unit hitungannya berbanding dengan 10 ribu jiwa penduduk.

"Jadi kalau sudah 200 ribu jiwa di
Ternate, ya minimal ada 20 unit mobil Damkar. Tapi saat ini kita cuman punya 7
unit," terangnya.

Dari 7 unit yang ada di Markas Damkar, kurang
lebih ada sekitar 3 unit yang kondisinya tidak stabil atau rusak. 3 unit mobil
tersebut apabila sedang terjadi kebakaran, untuk menghidupkan mesin mobilnya
harus didorong secara manual oleh petugas Damkar.

"Jadi kalau mau kasih hidup mesinnya
harus didorong dulu baru bisa hidup. Kalau 4 unit masih dalam kondisi
baik," tambahnya.

Selain persoalan mobil, Pansus juga membahas
soal jangkauan petugas Damkar untuk satu lokasi kebakaran. dalam ketentuan yang
semestinya, untuk satu pos atau sektor Pemadam memiliki jangkauan terjauhnya
sekitar 7,5 kilo meter. Di kota Ternate sendiri baru memiliki satu Pos dan
lokasinya berada di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran itu
sendiri.

"Kami akan menghendaki supaya dalam Perda
ini juga mengatur ketentuan itu, minimal ada pembagian pos di beberapa
kecamatan ini sehingga jangkauannya pendek," tegasnya. (OP-red)

Komentar

Loading...