TERNATE-PM.com, Tempat (Bak) pembuangan sampah yang berada di setiap kelurahan bukan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, jika ada tempat sampah yang rusak atau tak layak digunkan harusnya diperbaiki oleh pihak kelurahan setempat sebagi penangung jawab atas pembuatan bak sampah yang dibutuhkan oleh warga.

Asmal Lahiari. S,Ip, Seksi penanganan dan pengurangan sampah dan limbah bahan beracun dan bahan berbahaya Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, mengatakan tempat pembuangan sampah itu adalah aset daerah yang dikuasai oleh kelurahan. “Pembuatan tempat sampah, itu hal-hal kecil yang harus diperhatikan oleh pihak kelurahan yang ada di Kota Ternate,”ucapnya.

Ia menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup tidak ambil bagian dalam pembuatan tempat pembuangan sampah. “Tempat pembuangan sampah itu dikelolah oleh pihak kelurahan setempat, kami dari pihak dinas kebersihan lingkungan hidup hanya mengangkut sampah yang dibuang oleh warga Kota Ternate ditempat yang sudah disediakan oleh pihak Kelurahan masing-masing,”jelasnya.

Ia menghimbau, agar dari pihak kelurahan harus turut ambil bagian dalam hal pembuangan sampah yang dilakukan oleh warga kelurahan mereka. “Kami dari pihak Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan sosialisasi sekaligus kerja sama dengan pihak kelurahan yang ada di kota Ternate, mengenai dengan penanganan sampah di kota Ternate akan tetapi dari pihak kelurahan kurangnya kepedulian terhadap pembuangan sampah,”tegasnya.

Ia mengharapkan, agar di tahun 2020 adanya peningkatan kerja sama yang baik dengan pihak kelurahan yang ada di Kota Ternate, mengenai kebersihan sampah dan adanya tempat sampah yang memadai untuk pembuangan sampah agar tidak terjadi lagi sampah yang berhamburan di pinggir-pinggir jalan. (cr03/red)