poskomalut, Realisasi anggaran bantuan sosial di Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate senilai Rp1,7 miliar dinalai menyalahi ketentuan.

Dugaan penyalahgunaan anggaran ini sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023 lalu Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

Praktisi hukum, Mahri Hasan menyatakan, pencairan anggaran bantuan sosial di bendahara sekretariat daerah Kota Ternate termasuk perbuatan melawan hukum.

“Sebab hal ini menyalahi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3.a tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial khususnya pada Pasal 49 ayat 1,” kata Mahri kepada poskomalut, Rabu (10/9/2025).

Mahri menjelaskan, bahwa pasal tersebut secara tegas menyebutkan pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke nomor rekening bank penerima.

“Bagi saya ini adalah persoalan serius untuk itu aparat penegak hukum (APH) perlu menelusuri guna memastikan dan menemukan data yang lebih konkret terkait persoalan ini,” jelasnya.

Menurutnya, APH tinggal melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan guna memastikan aliran dan tersebut. Selain itu, bisa mengungkap peran pihak lain.

Juga memastikan tidak ada kerugian keuangan negara. Sebab dari kronologi peristiwa telah menunjukan satu hal yakni perbuatan Bendahara Setda ialah perbuatan melawan hukum. Seperti Perwali tersebut.

“Jika ditemukan kerugian negara patut diduga hal ini sudah masuk pada ranah tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Ia menilai, pada dasarnya persoalan persoalan semacam ini tidak harus terjadi. Selain menunjukan perbutan yang menyimpang dari norma pada konteks lain memberikan kualitas kinerja yang buruk.

Adapun, dalam audit BPK menemukan anggaran senilai Rp1.769.000. 000.00 yang diperuntukan belanja tiga item bantuan sosial berpotensi disalahgunakan. Semua anggaran ini termuat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Seperti SP2D nomor: 00927/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 termuat dana Rp420.000.000.00 dicairkan kepada penerima PT TM, untuk belanja fasilitas penyelenggaraan ibadah umroh dan fasilitas pengelolaan bina mental spiritual.

Kemudian SP2D nomor: 01417/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 diperuntukan belanja fasilitas pengelolaan bina mental spiritual senilai Rp 25.000.000.00 diterima FA/bendahara Sekretariat Daerah Kota Ternate.

Juga SP2D nomor: 02254/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 senilai Rp 1.324.000.000.00 untuk belanja insentif imam, pengasuh TPQ dan pimpinan rumah ibadah serta kegiatan bantuan sosial yang hendak diberikan kepada kelompok masyarakat.

Kegiatan fasilitas pengelolaan bina mental spiritual ini juga mengalir ke rekening bendahara sekretariat daerah Kota Ternate sebagai penampung dana.

BPK berkesimpulan pencairan dana sebanyak itu tidak sesuai peraturan Wali Kota Ternate Nomor: 3.A tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial pasal 49 ayat 1, yang menyebutkan pencairan bantuan sosial yang berupa uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening bank penerima.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan pencairan langsung ke rekening bendahara pengeluaran atau rekening penampungan berpotensi disalahgunakan,” tulis BPK dalam auditnya.

Atas temuan ini BPK berpandangan, bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Ternate tidak cermat memverifikasi tujuan penerima dana SPP/SPM LS yang diajukan.

Bendahara pengeluaran pembantu bagian kesra mengajukan tujuan penerima dana pada SPP/SPM LS tidak sesuai ketentuan.

Setelah menemukan indikasi penyalahgunaan dana bansos tersebut, BPK kemudian mengonfirmasi bendahara pengeluaran pembantu bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ternate.

“Dari hasil konfirmasi diketahui dana bantuan sosial dicairkan ke rekening Sekretariat Daerah lalu dipindahkan ke rekening Bagian Kesra. Selanjutnya diberikan kepada penerima bantuan sosial secara tunai dan/atau transfer,” beber BPK.

BPK juga merekomendasikan Wali Kota Ternate untuk memerintahkan Sekretaris Daerah agar melakukan pembayaran belanja bantuan sosial pembayaran uang saku umroh dan kegiatan pemberian insentif para imam, pengasuh TPQ dan pimpinan rumah ibadah secara langsung ke rekening penerima bantuan sosial tanpa melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

Mag Fir
Editor