Bapelitbang Ternate Tunggu Rekomendasi RTRW Hutan Lindung

Kepala Bappelitbangda Ternate Said Assagaf

TERNATE-PM.com, Penataan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) bakal mengatur tentang hutan lindung yang ada di setiap kelurahan, agar pelaksanan penggerukan seperti galian C dapat ditangani berdasaran mekanisme.

Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbang) Kota Ternate, Said Asegaf ketika dikonfirmasi, Selasa (10/03/2020) mengatakan, Rancangan peraturan RTRW setelah melewati tahapan yang panjang, karena regulasi mengharuskan Kabupaten/kota mengeluarkan peraturan RTRW, harus seizin pemerintah Provinsi dalam hal ini BLH Provinsi. Karena ada kriteria lingkungan yang harus dipenuhi, terutama hutang lindung.

"Alhamdulillah, sejauh ini melalui rekomendasi sudah ada titik terang. Dalam minggu depan kita sudah bisa mengantongi kiteria hutang lindung yang dimaksud dan ruang terbuka hijau. Karena semua permintaan sudah dipenuhi, tinggal menunggu rekomendasi tersebut untuk diserahkan ke DPRD Kota Ternate," ungkapnya.

Didalam aturan RTRW itu, lanjutnya, sudah termasuk review terkait kawasan galian C. Ketika ditanya terkait Perda RT/RW yang mengatur soal kelurahan, terutama  Kelurahan Kalumata yang telah dikeruk hingga saat ini. Ia menyebutkan, terkait itu, maka dalam waktu dekat tim BKPRD Kota Ternate dan tim penyusun RTRW akan  melakukan virifikasi di lapangan, sehingga bisa diketahui wilayah mana yang bisa di review.

"Jadi setalah kita turun lapan baru bisa kita berikan informasi, mana saja yang bisa direview kembali, sehingga RTRW yang sudah disahkan itu, mampu mengakomodir permasalahan pengendalian ruangan kawasan Kalumata,” sebutnya. (cha/red)

Komentar

Loading...