TERNATE-PM.com, Pemberhentian Ketua dan beberapa Anggota Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan dari jabatan masing-masing oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) langsung ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin saat dikonfirmasi menyebutkan telah menindaklanjuti putusan DKPP, pihaknya telah menggelar pleno di internal Bawaslu Malut dan selanjutnya akan mengeluarkan keputusan. “Kita sudah pleno dan selanjutnya akan mengeluarkan SK tindak lanjut,” sebutnya, Selasa (08/12).

Muksin bilang, selanjutnya soal pergantian kepemimpinan di Bawaslu Halmahera Selatan menjadi urusan dan hak prerogatif Bawaslu Halsel.

“Nanti dari Bawaslu Halsel yang melakukan pleno internal, untuk menentukan ketua dan koordinator divisi yang diberhentikan berdasarkan keputusan DKPP tersebut,” tandasnya. (Agh/red)