TOBELO-PM.com, Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menegaskan bagi pelamar peserta seleksi Panitia pengawasan pemilu kecamatan (Panwascam) di 17 kecamatan se Kabupaten Halut dalam mendaftar harus penuhi syarat pendaftaran.
Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin mengatakan, syarat untuk unsur ASN, maka harus ada izin mengikuti seleksi dari pimpinan, sementara pelamar yang masih aktif sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, Bumdes dan staf perangkat desa harus ada izin pimpinan, jika terpilih sebagai Panwascam, yang bersangkutan harus bersedia tidak merangkap jabatan selama masa keanggotaan. “Anggota Program Keluarga Harapan (PKH), dan pendamping desa harus ada izin mengikuti seleksi panwascam dari pimpinan, apabila terpilih yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan,” tutur Rafli.
Lanjut Rafli, terkait domisili calon panwascam, bawaslu akan berkordinasi dengan Dukcapil dan BPMD, untuk kroseck, memastikan kebenaran alamat domisili dan profesi yang bersangkutan di desa. “Kami juga berharap dalam proses rekrutmen panwascam nanti, agar masyarakat dapat mengawasi sekaligus mrnyampaikan informasi ke bawaslu, jika ada bukti bahwa calon panwascam adalah Bagian dari unsur BPD, LPM, Bumdes, pendamping desa, PKH, staf perangkat Desa dan tim sukses pilpres, pileg dan kepala daerah,” akhirinya. (mar/red)