TIDORE-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebagai bahan koreksi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Cacatan dan rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna istimewa tentang Penyampaian Keputusan DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2022 Wali Kota Tidore Kepulauan, Rabu (26/4/2023).

Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan yang dipimpin langsung Plt Ketua DPRD Tidore, Mochtar Djumati.

Mochtar dalam pidatonya menyampaikan bahwa  tujuan catatan dan rekomendasi DPRD Kota Tidore Kepulauan yang akan diserahkan kepada pemerintah kota untuk mengoptimalkan capaian kinerja dalam mengoperasionalkan APBD dengan indikator yang realistis dan terukur.

Lanjutnya, harapan DPRD ke depan, pencapaian visi dan misi kepala daerah menjadi lebih realistis dalam membuat kebijakan sesuai APBD. Selanjutnya menjaga kebijakan APBD agar tidak terjadi penyimpangan terhadap arah kebijakan daerah dan RPJMD.

Selain itu, penguatan kelembagaan perangkat daerah merupakan kunci sukses dalam pencapaian program pemerintahan daerah, maka diharapkan kepala daerah dalam hal ini wali kota dapat lebih selektif dalam menempatkan SDM yang dimiliki ataupun yang akan direkrut.

“Secara bertahap dan terukur OPD harus dapat meningkatkan Inovasi dan kreatifitas kinerja dalam pelayanan publik serta sebagai bahan koreksi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Tidore Kepualauan di tahun-tahun yang akan datang,” beber Mochtar.

Lebih lanjut ia menyampaikan paripurna pengesahan rancangan keputusan DPRD tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tidore kepulauan.

Catatan dan rekomendasi DPRD, sebagaimana dimaksud, terdiri dari penjelasan umum mengenai LKPJ Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022, analisis kinerja pelaksanaan APBD dan realisasi anggaran. Evaluasi capaian program dan kegiatan, penjelasan terkait dengan hasil evaluasi LKPJ Wali Kota.

“Selain itu penilaian kinerja pelaksanaan APBD dan realisasi anggaran, penilaian terhadap capaian program dan kegiatan, penilaian terhadap capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, rekomendasi DPRD terhadap Hasil Evaluasi LKPJ Wali kota, yang terdiri dari Rekomendasi Umum dan Rekomendasi Berdasarkan OPD, Serta Saran Dan Masukan DPRD Untuk Meningkatkan Kinerja Pelaksanaan APBD Dan Capaian Program Dan Kegiatan,” urai Mochtar.

Sebelumnya, penyampaian LKPJ tahun 2022 ini telah disampaikan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan melalui rapat paripurna ke-10 masa persidangan Ke-II tahun 2023, pada 3 April 2023 dan telah melaui proses pembahsan secara internal DPRD.