Berpolitik Praktis, Dua ASN di Halsel terancam Sanksi Kode Etik
LABUHA-PM.com, Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan rupanya tak main - main soal penindakan politik praktis. Buktinya, ada ASN di lingkup Pemerintah Halsel yakni Kabid Aset DPKAD Halsel Etosea Lajame dan Arman Banjar, pegawai kantor camat Gane Barat terancam terkena sanksi kode etik ASN.
Menyusul adanya hasil pembuktian Bawaslu Halsel, keduanya berpolitik praktis dengan mendukung bakal calon Bupati tertentu.
"Keduanya terbukti masuk wilayah politik praktis," ungkap Asman Jamil Koordinasi Devisi Hukum dan penindakan Bawaslu Halsel, yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (14/11/2019).
Menurut Asman, saat ini pihaknya telah menyiapkan rekomendasi untuk diserahkan ke Bawaslu Provinsi agar dilanjutkan ke KASN.
Ia menambahkan, bukti kedua ASN terlibat politik praktis yakni Etosea Lajame secara terang-terangan memosting Balon Bupati Bahrain Kasuba, sedangkan Araman Banjar memosting rekomendasi PAN untuk Balon Bupati Halsel Usman Sidik. "Keduanya secara sadar memosting di akun Facebook masing-masing,"ujarnya. (cha)
Komentar