poskomalut, Penggunaan anggaran perjalanan dinas di Dinas Perhubungan Morotai terungkap bermasalah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) menemukan adanya penggunaan anggaran yang bermasalah.

Temuannya bernilai puluhan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai khusus Dishub, pada 2024 dianggarkan perjalanan dinas sebesar Rp517. Semuanya sudah direalisasi atau terpakai habis.

Tim Pemeriksa BPK melakukan pengujian atas bukti-bukti pertanggungjawaban at cost perjalanan dinas luar daerah. BPK kemudian merekomendasi agar dinas tersebut segera melakukan pengembalian terhadap temuan dimaksud.

Kadishub Morotai, Ahdad Hi Hasan belum bisa dikonfirmasi terkait temuan tersebut.

“Pak Kadis lagi keluar (ada di kantor bupati),” ungkap salah satu staf Dishub, Kamis (11/9/2025).

Ditanyai soal temuan BPK, dirinya mengaku bahwa ada temuan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp62 juta bermasalah.

“Untuk jumlah total temuan senilai Rp62 juta. Tapi itu hanya fokus diperjalanan dinas dalam kabupaten saja. Kalau perjalanan dinas untuk keluar daerah punya tidak,” akunya.

Ia menambahkan, rekomendasi untuk pengembalian sudah dilakukan hanya saja belum seluruhnya.

“Meski begitu, temua itu sebagian sudah ada yang disetor atau pengembalian, tapi setornya belum banyak baru berapa persen itu. Tapi tahun ini harus selesai pengembaliannya,” tukasnya.