TERNATE-PM.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), Selasa (20/11/2019) pukul 10.00 Wit, resmi menyerahkan tahap dua barang bukti dan tersangka Amin Drakel dalam kasus penganiayaan terhadap korban Hj Fayakun, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.  Aspidum Kejati Malut, Astawa kepada wartawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tahap dua dari penyidik Polda Malut ke JPU ke Kejati Malut.

Hanya saja untuk tersangka dilakukan penahanan atau tidak belum bisa diputuskan. “Sementara dari tersangka melalui kuasa hukum lagi mengajukan permintaan penangguhan penahanan,”katanya.

Darwin, kuasa hukum tersangka juga membenarkan pihaknya telah mengajukan permintaan pengajuan penangguhan penahanan.”Iya betul kami juga meminta untuk tidak dilakukan penahanam kepada klien melalui surat yang diajukan ke Wakajati Malut,”jelasnya. Sejak pukul 14.30 WIB, tersangka Amin yang datang mengenakan kemaja putih dipadu celana hitam duduk di sebuah kursi sofa yang disediakan jaksa. Ia langsung menjalani pemeriksaan di lantai I Kantor Kejati Malut yakni di bagian pidana umum.(nox/red)