Dinkes Halbar Larang Penggunaan Alkes yang Masih Gunakan Merkuri

Ilustrasi

JAILOLO,PM.com, Penggunaan
alat kesehatan (alkes) jenis tensimeter air raksa serta termometer air raksa,
yang sering digunakan tenaga medis guna mememiksa pasien tidak lagi
diperbolehkan. Larangan penggunaan dua alat kesehatan tersebut menindak lanjuti
edaran Kementrian Kesehatan, yang juga memerintahkan untuk ditarik dan
dimusnahkan.

Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Rahmat Patty menjelaskan, larangan penggunaan alat kesehatan mengingat penggunaan dua alat kesehatan tersebut mengandung merkuri, sehingga membayakan kesehatan pasien. Penggunaan alat kesehatan hanya diperbolehkan dengan jenis Airu dan jenis Digital.

"Untuk larangan ini juga sudah disampaikan ke seluruh puskemas, ecuali wilayah-wilayah terpencil yang memang sulit, itu masih diberikan toleransi. Akan tetapi di tahun 2020 tidak  diperkenankan lagi menggunakan dua jenis alat tersebut," tegasnya.

Keberadaan dua alat itu
lanjut dia, ada sebagian juga yang telah ditarik, selanjutnya disimpan di
gudang dan bakal dimusnahkan dengan menggandeng intansi teknis terkait.

Dinkes sendiri lanjut dia,
juga telah menindak lanjuti adanya pelarangn obat-obatan yang dilarang oleh
BPOM RI, di antaranya jenis ranitidine cairan injeksi 25 mg/ml kemudian zantac
cairan injeksi 25 mg/ml, rinadin sirup 75 mg/5 ml, indoran cairan injeksi 25
mg/ml. Larangan peredaran jenis obat-obatan tersebut berdasarkan penjelasan
BPOM RI terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA). “Untuk peredaran
jenis-jenis obat itu kami sudah tindak lanjuti dengan turun langsung ke
Apoteker di Halbar, dan dipastikan tidak ada yang beredar. Memang jenisnya ada,
hanya saja tidak katagori nomor bets sebagaiamana yang dilarang," pungkasnya.
(lan/red)

Komentar

Loading...