TERNATE-PM.com, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 30 tahun berinisial JTP mengalami nasib malang. Betapa tidak, JTP adalah istri sah dari NSS (35), salah satu anggota Polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara berpangkat Bripka itu dianiaya selingkuhan suaminya.
JTP diketahui dianiaya kekasih gelap suaminya berinisial IS di salah satu kamar kosan di Kelurahan Skep, Ternate Tengah, Sabtu 2 Juli 2022 kemarin, sekira pukul 13.30 WIT. IS menganiaya JTP hingga mengalami luka goresan di wajah dan pecah di pelipis mata.
“Saya sudah mencurigai kalau suami saya memiliki Wanita Simpanan Lain (WSL). Siang itu, saya mendapat informasi kalau suami saya sedang bersama dengan wanita lain di kamar kosan,” akunya kepada awak media, Senin (4/7/2022).
Tak butuh waktu lama, korban bergegas menuju ke lokasi dan langsung mengetuk pintu kamar kosan. Ketika itu, JTP datang bersama anaknya yang masih berusia Satu tahun.
Ia menceritakan, ketika pintu dibuka, selingkuhan suaminya justru mengolok-olok korban. Tak terima, JTP lantas menamparnya. Naasnya, tanpa merasa bersalah pelaku IS justru membalas dan memukuli korban hingga keluar darah lantaran pelipis matanya pecah. JTP mengaku dirinya sempat mengalami pusing kepala, karena pelipis matanya keluarkan banyak darah.
Setelah memergoki suaminya bersama WSL di dalam kamar, korban malah diusir ke luar. Sementara suami menutup pintu dan bersama selingkuhannya di dalam kamar.
Menurut korban, kedatangannya itu hanya untuk meminta uang kepada suaminya untuk biaya pengobatan anak mereka yang sedang sakit.
“Sebelumnya saya sudah tahu dia (NSS) di kosan itu. Tapi, pas saya datang sekaligus bawa anak dan kasih tahu bahwa anak kita sakit,” bebernya.
JPG mengatakan, sudah membuat laporan resmi ke Bidang Propam Polda Malut dan Polres Ternate. Di Polda Malut, JTP mengadukan suaminya terkait masalah perselingkuhan. Sedangkan di Polres Ternate, ia melaporkan selingkuhan suaminya terkait penganiayaan.
“Saya sudah visum. Dan, laporan di Polda maupun Polres sudah saya lakukan,” jelasnya.
JTP juga mengaku bahwa dirinya berstatus sebagai istri kedua dari Bripka NSS. Ia hanya dinikahi menurut agama, karena Bripka NSS masih memiliki istri pertama sah yang diakui di kesatuan maupun secara agama. JTP bahkan secara terang-terang menyebut, bahwa suaminya tidak serius menafkahi ia dan anak mereka.
“Itu nanti ada kebutuhan anak baru dia beli. Itu pun hanya kasih dalam bentuk barang,” tandasnya.
Sementara Penasehat Hukum (PH) JTP, Rosalan menegaskan, pihaknya bakal mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap penyidik Polres Ternate agar secepat mungkin menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan.
“Kami juga berharap Propam Polda juga memproses etik yang bersangkutan,” tambahnya.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Wahyuddin dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan