TERNATE-PM, Direktur PDAM Kota Ternate, Abdul Ghani Hatari terancam diberhentikan dari jabatannya, jika audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, terkait kegiatan operasional Koperasi Tirta Dharma Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, periode 2010-2017 senilai Rp 3,7 miliar, terbukti.

“Temuan  BPKP masih dalam tahapan proses audit BPK, jika terbukti bersalah maka harus diganti,” tegas Wakil Walikota (Wawali) Ternate Abdullah Taher pada Posko Malut, Kamis (26/12/2019).

Menurutnya, hasil audit terkait kegiatan operasional Koperasi Tirta Dharma yang saat itu dijabat Abdul Ghani Hatari, masih dalam tahapan audit BPK. Olehnya itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sebelum ada hasil hitungan kerugian Negara. “Jika pada saat dalam perjalan nanti, Abdul Ghani Hatari terbukti melakukan kesalahan dan sudah diproses, maka harus diberhentikan dari jabatannya sebagaimana mekanismenya,” urai politisi Demokrat ini.

Bagi orang nomor dua di lingkup Pemkot Ternate ini, PDAM merupakan pelayanan dasar untuk masyarakat, maka siapa saja yang menduduki jabatan strategis di PDAM haruslah bersih, sehingga bisa melakukan pelayanan terbaik terhadap masyarakat. “Kita tetap menghargai proses yang lagi berjalan. Sepanjang proses berlansung dan Dirut PDAM tidak bersalah, maka kita harus menghargai itu. Jika sebaliknya dalam lerjalanan dia bersalah, maka mau tidak mau dia harus diganti, agar tidak menganggu pelayanan,” tandas mantan pimpinan DPRD Kota Ternate ini.

“Soal temuan kita sudah panggil yang bersangkutan, dan telah dikantongi hasil BPK. Kita minta bersangkutan menyelesaikan secara administrasi, jika itu temuan administrasi, jika ada pengembalian kerugian negara maka harus dikembalikan, kalau tidak hukum harus berjalan, jadi kita menghargai tahapanlah,” tutupnya. (cha/red)