DPRD Desak Wali Kota Ternate Cabut Tarif Pembuatan SPPL

Yamin Rusli

TERNATE-PM.com, Para pelaku usaha kecil di Kota
Ternate mengeluh mahalnya pembuatan Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan
Hidup  (SPPL) yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Aduan warga atas mahalnya pembuatan SPPL itu,membuat Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kota Ternate, meminta Walikota Burhan Abdurahman, secepatnya meninjau kembali SK No 128 tentang pelayanan non perizinan yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Abdulah Taher, pada tahun 2018 silam.

Menurut
anggota DPRD Yamin Rusli,Selasa (22/10/2019), aduan itu disampaikan oleh para
pengusaha kecil ke DPRD beberapa hari lalu, dimana para pengusaha 
diceritakan mengurus SPP harus mengeluarkan uang senilai Rp 1.10.000 dan itu
dianggap kemahalan. “Padahal seharusnya pengurusan SPPL tak dipungut biaya
sedikitpun atau gratis,”kata Yamin.

Menurut
Yamin, berdasarkan kunjungan kerja DPRD ke  berbagai daerah di Indonesia
DPRD menemukan pengurusan SPPL digratiskan bagi usaha kecil, sedangkan di
ternate harus membayar. “Pungutan pengurusan SPPL  dilegalkan dalam
keputusan Walikota Nomor 128 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Plt Walikota
Abdulah Taher. Jangan –jangan beliau tidak membaca,”ujar Yamin. Seharusnya,
kata Yamin, bagian hukum memberikan pertimbangan kepada Plt Walikota sebelum
aturan itu disetujui karena keputusan Walikota dapat  menghambat investasi
daerah. Ia mendesak Walikota secepatnya meninjau kembali SK No 128.Selain itu,
DLH segera menyerahkan pengurusan SPPL ke Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu atau  (DPMTSP), karena yang namanya pelayanan
perizinana dan non perizinan maupun pengurusan SPPL masuk dalam katagori
pelayanan non perizinan dan tim teknis harus berkantor di DPMPTSP) .
Namaun sampai detik ini DLH belum menyerahkan pengurusan SPPL ke DPMPTSP. (i-phan/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut,
edisi Rabu, 23 Oktober 2019, dengan judul’
Yamin Desak Walikota
Cabut Tarif Pembuatan SPPL’

Komentar

Loading...