DPRD Kota Ternate Bakal Panggil Pimpinan BPJS Ternate

Ollong dok : Aksi LMND Ternate dan API KARTINI Ternate, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Terkait Kenaikan Iuran BPJS

TERNATE-PM.com, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) bersama Aksi Perempuan Indonesia Kartini (API KARTINI) Ternate, kembali mendatangi gedung DPRD Kota Ternate untuk menyuarakan terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan yang dinilai meresahkan masyarakat. Aksi yang digelar untuk ketiga kalinya pada Senin, (23/12/2019) masih dengan tuntutan yang sama terkait penolakan iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan pada awal Januari di tahun 2020 mendatang.

Kepada poskomalut.com , selaku koordinator lapangan (Korlap) Nurhidayat Hj Gani mengatakan,  aksi yang digelar merupakan lanjutan yang ketiga kalinya dari aksi-aksi yang  telah dilaksanakan dengan tuntutan yang sama dalam hal ini menyikapi kenaikan iuran BPJS pada awal tahun 2020.

"Aksi yang kami bangun dalam hal menitip kepada DPRD kota Ternate untuk mendiskusikan kembali persoalan BPJS yang nantinya mengalami kenaikan iuran.  Kami memiliki resolusi yang  nantinya ditawarkan kepada DPRD dan sudah disampaikan saat hering tadi di dalam ruangan kemudian telah didiskusikan bersama, bahwasanya BPJS memang mengalami kegagalan dalam hitungan 2018-2019 telah mengalami defisit keuangan secara menerus. Yang kedua BPJS kesehatan menggunakan prinsip asuransi sosial, kita harus bedakan antara jaminan sosial dan aspirasi sosial itu berbeda. Yang ketiga prinsip aspirasi sosial ini bertentangan langsung dengan konstitusi tertinggi kita yaitu pasal 28 H maupun pasal 34," ujarnya.

Nurhidayat juga menambahkan, resolusi yang ditawarkan kepada pemerintah adalah mewujudkan Jaminan Kesehatan Rakyat Semesta (Jamkesrata) karena acuan pada Jamkesrata termasuk dalam konstitusi kita diantaranya pasal 28 H dan pasal 34  menjadi resolusi kami. Menurutnya juga, Jamkesrata tidak sebegitu ribet seperti BPJS kesehatan yang harus melakukan tahapan administrasi dan segalanya pada saat masyarakat akan melakukan pengobatan. Sedangkan pada Jamskesrata, masyarakat yang akan melakukan pengobatan di RS hanya menunjukkan identitas seperti KTP, Paspor dan lain sebagainya, selain itu Jamskesrata juga memiliki lembaga penyelenggara langsung dari Kementerian Kesehatan itu sendiri. " Kami harap petisi yang sudah diserahkan kepada DPRD kota Ternate semoga saja dapat mendiskusikan persoalan ini dan kemudian mengevaluasi kinerja BPJS dari tahun 2018 sampai sekarang 2019. Ada indikasi yang ditemukan BPK kurang lebih sekitar 1 juta kasus oleh BPJS kesehatan selama dua tahun belakangan," terangnya.

Berdasarkan hasil hering yang dilakukan
bersama beberapa anggota DPRD kota Ternate dengan massa aksi dari LMND, DPRD
juga mendukung persoalan BPJS yang sementara menjadi isu nasional yang sangat
urgen sehingga harus diselesaikan. DPRD kota Ternate juga mendukung terkait
persoalan ini tetapi tidak mempunyai sikap untuk membubarkan BPJS. "Semoga
saja resolusi yang kami berikan dapat didiskusikan oleh DPRD kota Ternate.
Mereka juga akan mempersiapkan waktu untuk memanggil atau mengundang BPJS kota
Ternate dan beberapa delegasi dari LMND untuk mendiskusikan kembali persoalan
BPJS dan resolusi yang kami tawarkan, apabila tidak ditindaklanjuti maka kami
akan selalu mendesak dengan mendatangkan massa yang lebih banyak lagi,"
tegasnya

Beberapa tuntutan massa pada aksi di depan gedung DPRD kota Ternate diantaranya. Pertama, wujudkan Jamkesrata yang menjamin seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali dengan standar layanan yang layak. Kedua, mencabut UU SJSN dan UU BPJS yang konsekuensinya adalah BPJS dibubarkan. Sebelum dibubarkan harus dilakukan audit menyeluruh terhadap BPJS dan seluruh rekanan yang terkait. Ketiga, cabut Perpres no 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS. Empat, jaminan sosial tidak bisa diselenggarakan dengan sistem atau prinsip asuransi sosial. Lima, secara konsepsi maupun operasional, BPJS telah gagal menjamin hak rakyat atas jaminan kesehatan sebagaimana amanat konstitusi. Enam, cabut UU no40/2004 memuat prinsip asuransi yang telah menyalahi prinsip jaminan sosial sesuai konstitusi. Tujuh, sahkan RUU PKS.

Dari pantauan poskomalut.com, salah satu
anggota DPRD kota Ternate, mengatakan, mereka  juga tetap menerima apa yang disampaikan dari
massa LMND untuk nantinya disampaikan pada agenda rapat bersama anggota
lainnya. " Tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,
setelah pertemuan hari ini akan kami sampaikan kepada unsur pimpinan dan
anggota lainnya. Kemudian kami juga akan sampaikan pada agenda rapat secara
musyawarah dan mengagendakan rapat dengan mengundang pimpinan BPJS Kesehatan
untuk menyampaikan tuntutan massa pada hari ini," pungkasnya. (Cr01-red)

Komentar

Loading...