DPRD Ternate Diminta Tolak Pinjaman Daerah Rp 40 Miliar
TERNATE-PM.com, Rencana pinjaman daerah diakhir tahun senilai Rp 40 miliar, yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dinilai kacau alias usulan anggaran siluaman. Pasalnya, rencana Pemkot Ternate inkonsistensi antara prioritas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan skema anggaran yang tertuang dalam Rancanganan APBD (RAPBD) tahun 2020.
Akademisi
Unkhair Ternate, Mukhtar Adam menilai, ada inkonsistensi dari Pemerintah,
karena dalam prioritas KUA-PPAS tidak mengakomodir pinjaman daerah senilai Rp
40.000.000.000. Namun anehnya, dalam RAPBD terbaca nilai besaran pinjaman
daerah.
Dalam Permendagri nomor 33 tahun 2019 serta pedoman penyusunan APBD tahun 2020, menegaskan segala yang tercantum dalam RAPBD tahun 2020, harus memiliki kesamaan dengan hasil KUA-PPAS yang sudah disepakati dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU).
Secara
detail mengenai skema perumusan RAPBD, jika dalam asumsi sebelumnya tidak
terdapat pinjaman, tetapi setelah sampai pada pembahasan RAPBD terbaca usulan
pinjaman anggaran, maka DPRD sebagai lembaga yang mewakili rakyat wajib
menolaknya.
“DPRD
harus menolak dan harus membahas ulang usulan pinjaman daerah sebagai bentuk
peringatan kepada Pemerintah yang inkonsistensi terhadap hal-hal fundamen yang
sudah disepakati sebelumnya. Publik harus menuntut, bahwa yang dilakukan
Pemerintah dalam hal ini Walikota saat ini tidak benar, Walikota harus memiliki
visi yang visioner, jangan bicara lain, bertindak lain,” tegasnya.
Apapun
keputusan dalam MoU tentang KUA-PPAS, tidak bisa berbeda dengan RAPBD. Karena
RAPBD merupakan turunan dari KUA-PPAS, jika ada perbedaan antara dua data
tersebut, maka sudah pasti ada usulan program siluman.
DPRD
boleh saja mengakomodir usulan anggaran tersebut, tetapi harus dilakukan dari
awal lagi, mulai dari pembahasan KUA-PPAS hingga RAPBD, biar usulan pinjaman
daerah sebesar Rp 40.000.000.000 dimasukan di dalam KUA-PPAS.
“Ini
kan Pemerintah tidak konsisten, maka DPRD jangan sampai tidak konsisten juga,
harus ada langkah menolak pembahasan usulan pinjaman daerah,” desak Mukhtar.
Jika
dibiarkan begitu saja, maka publik bisa saja menggugat, dan dipastikan akan ada
temuan pada saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Malut.
“Jangan sampai rakyat menilai bahwa kualitas Walikota rendah, masa susun anggaran seperti itu. Kita ini mengikhtiarkan supaya tidak ada pelanggaran dikemudian hari,” akhirnya. (cha/red)
Komentar