poskomalut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate ringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain dua pelaku yang sudah berhasil diamankan, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor merek Mio 125.

Bahkan dari hasil pengembangan, polisi masih memburu satu pelaku yang menggasak dua unit sepeda motor merek Mio 125 dan RX king.

Dua tersangka yang diringkus berinsial Lahundu dan Kotu. Sementara satu pelaku masih diburu itu berinisial Gun.

Penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan nomor Laporan Polisi LP/B 174/VI/SPKT/Res Ternate/Polda Malut dan PenyidikanSp.Sidik/64.a/VIII RES.1.8./2025/Reskrim.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syaharuddin dan Kasihumas AKP Umar Kombong saat jumpa pers, Senin (11/8/2025).

AKBP Anita menceritakan modus kedua pelaku saat mencuri tersebut berawal dari niat terlebih dahulu. Keduanya berjalan menggunakan sepeda motor milik teman mereka yang bernama Al.

“Pake motornya Al untuk mencuri motor, saat melewati jalan Raya Kelurahan Tubo, Lahundu melihat motor milik korban atas nama Kurniawan terparkir di depan rumah, tak butuh lama Kotu Lahundu berhenti dan mengambil motor tersebut,”ungkap Anita.

Selain di Tubo, Anita juga menyatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tiga lokasi berbeda. Yakni Kelurahan Akehuda, Dufa-dufa dan di Desa Kusu,  Oba Utara, Kota Tidore.

“Pelaku Kotu diringkus di Keluarahan Tabam dan Lahundu diamankan di desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara,”jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku itu pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana Subs pasal 362 KAUHPidana JO pasal 50 Kitab KAUHPidana.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025,”pungkasnya.

Sementara, AKP Bakry menambahkan bahwa motif kedua pelaku mencuri yang satu unit motor diberikan sang pacar. Satunya lagi dijual.

“Uang hasil jual motor itu untuk dipakai mabuk,”singkatnya.

Mag Fir
Editor