TOBELO-pm.com, Pasangan calon (Paslon) Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap) memberi saran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) untuk tidak perlu melaksanakan pungut hitung ulang di satu TPS Desa Maraeling Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halut. Pasalnya, warga Maraeling berKTP Halut tidak mau mencoblos di TPS yang dipindahkan ke Desa Tetewang Kao Teluk.
“Kami sarankan KPU tidak perlu melaksanakan pemungutan suara ulang di satu TPS Desa Tetewang untuk warga maraeling ber KTP Halut. Sebab proses pemungutan sudah selesai, Rabu (09/12/20) kemarin,” ujar Wakil Bupati Halut Muhlis Tapi Tapi, saat konfrensi pers kemenangan FM-Mantap, Kamis (10/12/20).
Menurut ia, pembatalan pemungutan suara diatur dalam Undang Undang Pemilukada ada tiga syarat, yakni jika terjadi bencana alam, dan keputusan Mahkama Konstitusi pemungutan suara ulang. Tetapi yang terjadi di satu TPS Desa Tetewang, diperuntukan warga Maraeling ber KTP Halut menolak pencoblosan karena tidak mau dipindahkan TPS ke Desa Tetewang.
“Padahal TPS yang dipindahkan ke Desa Tetewang itu, sesuai kesepakatan penyelesaian tapal batas Halut dan Halmahera barat. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya pada tanggal 11 Juli 2020 antara Pemerintah Provinsi, TNI-Polri dan dua kabupaten Halut-Halbar, TPS tidak dibolehkan berdiri di wilayah hukum kabupaten lain maka KPU Halut terpaksa memindahkan TPS warga Maraeli versi Halut ke Desa Tetewang.
“Tetapi warga Maraeling menolak mencoblos, maka saran kami KPU tidak perlu melaksanakan pemungutan ulang, karena KPU sudah melaksanakan sesuai aturan,” bebernya.
Ia menambahkan, selain itu, kecuali Desa Igo Loloda Utara boleh dilaksanakan pemungutan suara karena alasan yang jelas.
“Kecuali Desa Igo, Loloda Utara yang sah wilayah Halut, sehingga bisa dilaksanakan pemungutan ulang” akhirnya. (Mar/red)



Tinggalkan Balasan