Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Tengah Pandemi Covid-19, Puluhan Massa Dibubarkan Paksa

Puluhan masa yang akan menuju kantor DPRD saat dibubarkan paksa petugas.

TERNATE-PM.com  Ditengah merebaknya penyebaran Virus Corona (COVID-19), tidak mengurungkan semangat idealisme perjuangan aliansi yang tergabung dalam Front Gerakan Mahasiswa Maluku Utara Bersatu (Germuba) tetap melakukan aksi terkait penolakan Omnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat. Meskipun akhirnya  gerakan  tersebut harus dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian.

Puluhan masa yang tergabung dalam Germuba ini
menggelar aksi dengan rute depan kantor RRI dan Kantor Wali Kota Ternate, Senin,
(23/03/2020). Selaku Korlap, Firman La Udu mengatakan, setelah melihat
perkembangan politik hukum di Indonesia, kini mengalami suatu gejolak regulasi
maupun kebijakan yang mengikuti logika Neo-kolonialisme yakni upaya penguasaan sumber
daya disemua lini.

Menurutnya, Kenegaraan dengan membuka kran
liberalisasi menggunakan hukum sehingga dirancang suatu konsep
perundang-undangan multi sektoral yang disebut Omnibus Law.

"Familiar dikenal Undang-undang sapu
jagat. Dalam logika neokolonialisme suatu regulasi hukum diciptakan bertujuan
memuluskan hasrat Negara dan kapitalisme untuk menjajah serta menguras sumber
daya alam dan
rakyatnya," ungkap Firman.

Firman menjelaskan, dengan adanya Omnibus Law,
Negara
dinilai coba ,melakukan sentralisasi perumusan kebijakan pada sektor pendidikan,
merugikan buruh yang berpotensi pada marginalisasi ekonomi dan ketidakpastian
kerja.

"Termasuk juga privatisasi atas tubuh
perempuan, membuka lajunya investasi disektor minerba dengan mengabaikan
keberlangsungan ekologis berkepanjangan, timpang-tindih aturan yang tak jelas
dan lain sebagainya,"
jelasnya .

Ia juga menambahkan, realitas diatas menunjukkan
problem serius yang harus dilihat secara kritis bahwa Omnibus Law jika disahkan
akan berbahaya bagi kehidupan sosial politik karena merugikan rakyat kecil dan
wilayah pulau-pulau kecil serta menguntungkan para investor dan pemilik modal.

Untuk itu, 
dengan tegas Germuba bersikap dan memiliki beberapa tuntutan
diantaranya, Tolak sekolah yang diliburkan, Tolak RUU Ketahanan Keluarga dan
sahkan RUU PKS, Tolak RUU Cipta Kerja, Tolak kebijakan Kampus Merdeka, Tolak
kuliah online, Cabut Perpres No 20 Tahun 2018 tentang TKA, Tolak pembuangan Tailing di Malut dan  Cabut SK Gubernur No 502/DPMPTSP/VII/2019
tentang Izin Pembuangan Tailing di Laut, Kembalikan kewenangan kepala daerah,
Indonesia stop melakukan pinjaman ke IMF, Kembalikan Hak Perempuan dan tolak
Out-Scorsing, Tolak Perampasan Ruang Hidup di Maluku Utara dan stop reklamasi
di Kota Ternate, Berikan Cuti Haid, Melahirkan dan Menyusui untuk Buruh
Perempuan di PT. IWIP.

“Pemerintah juga harus siapkan posko penanggulangan Corona, pemerintah siapkan masker
gratis dan pemeriksaan rutin bagi masyarakat agar dapat mencegah penyebaran
COVID-19, pemerintah
juga segera menyediakan fasilitas dan jaminan kesehatan bagi tenaga medis dalam
menangani COVID-19,”desaknya.

Atas aksi yang dilakukan, berdasarkan himbauan
untuk tidak melakukan keramaian maupun aktivitas lainnya yang bisa mengumpulkan
masa dalam jumlah banyak untuk mencegah menyebarnya Virus Corona, masa kemudian
dibubarkan secara paksa oleh pihak berwenang.

Selain di Kantor Wali Kota, Puluhan masa juga
yang berencana akan melakukan aksi di kantor Dewan Perwakilan RakyatDaerah
(DPRD) juga dibubarkan oleh pihak berwajib secara paksa dengan menggunakan satu
unit mobil water
canon.

(OP-red)

Komentar

Loading...