Hippamoro Soroti Retribusi Ikan Tuna di Morotai

Ketua PB Hippamoro Rijalul Fikri Popa

MOROTAI-PM.com, Pengurus Besar Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Morotai (PB Hippamoro) Provinsi Malut, menyoroti pemberlakuan retribusi ikan tuna oleh Pemda Morotai melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang dianggap mahal dan menyengsarakan nelayan maupun koperasi serta pengusaha lokal."Pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha hasil perikanan di Kabupaten Pulau Morotai disesuaikan dengan keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 523/118/KPTS/PM/­2019, tentang Penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) tahun anggaran 2019. “Adapun yang ditetapkan di Morotai Selatan pada 7 Januari 2019 dan ini sangat menyusahkan nelayan dan pengusaha local,"cetus Ketua PB Hippamoro Malut Rijalun Fikri Popa, dalam rilisnya kepada koran ini, Kamis (28/11/2019). 

Keputusan tersebut menurut
 pandangan PB-HIPPMAMORO terkesan mahal dan menyusahkan nelayan local,
serta koperasi-koperasi perikanan atau pengusaha local. Karena dalam lampiran
keputusan bupati tersebut mengenai harga patokan ikan. Contohnya ikan tuna
dalam pemasarannya perkilo dipungut Rp 7000,- tentunya membuat kerugian bagi
para nelayan dan koperasi perikanan yang ingin memasarkan ikannya keluar
daerah."Tetapi hasil dari pengamatan bidang advokasi, perlindungan hukum
dan HAM, PB-HIPPMAMORO di lapangan, masih menemukan terkait pajak retribusi
ikan tuna yang ingin dikirim keluar daerah dipungut Rp  2500/kilo.

Dalam kajian PB-HIPPMAMORO merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, bahwa pasal 25B ayat (3) menjelaskan pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha perikanan yang sehat sesuai kententuan peraturan perundang-undangan. Selain itu pasal 25C Ayat (2) yang berbunyi pemerintah membina terselenggaranya kebersamaan dan kemitraan yang sehat antara industri perikanan, nelayan dan /atau koperasi perikanan. Melihat problem itu pihaknya meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, segera meninjau kembali keputusan bupati tentang penetapan harga ikan dan pungutan hasil perikanan Pulau Morotai, dan digantikan dengan peraturan daerah. “Sebab, keputusan bupati menurut hemat kami sangat mahal dan terkesan mempersusah nelayan lokal, koperasi nelayan serta tidak mengedepankan asas manfaat yang berdasarkan pajak daerah dan retribusi daerah oleh direktorat pendapatan dan kapasitas keuangan kementerian keuangan yakni ”asas manfaat,” ujarnya. (ota/red)

Komentar

Loading...