TERNATE-PM.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi maluku utara bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Ternate, melalui Bidang Hukum dan HAM HMI di masa Periode 2019-2020, mengagendakan pertemuan guna untuk mendiskusikan terkait dengan Hasil audit keuangan Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (11/12/2019), bertempat di ruang Kepala Kesektariatan BPK Malut, Kelurahan Jati, Kota Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate yakni, Maruf Majid sebagai ketua Bidang, M. Hasan Basri wakil Sekretaris Bidang dan kedua departemen, Rahmat Lastori dan Akrim Ajid. Dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dihadiri oleh Kepala kesekretariatan Perwakilan dan tim Auditor.

Kepala Bidang Hukum dan Ham HMI cabang ternate, Maruf Majid, saat di temui media ini usai pertemuan, menyampaikan, BPK merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berada di setiap Provinsi yang ada di Negara Indonesia, salah satunya Provinsi Maluku Utara. “BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu lembaga yang mengaudit keuangan Provinsi Maluku Utara. Ini yang menjadi sorotan Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate Periode 2019-2020 untuk terus mengawal keuangan yang ada di provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.

Ia pun, mempertanyakan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait hasil audit di tahun 2019 yang sudah hampir satu tahun ini.  Hal tersebut dijawab oleh pihak BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. “Di semester kedua ini tim kami dari auditor masih dalam tahapan bekerja, prosesnya masih berjalan. Kalau hasil audit dari semester kedua terhadap keuangan Provinsi Maluku Utara dan seluruh Kabupaten kota ini sudah selesai, maka akan di publikasikan ke masyarakat. Dan untuk semester satunya itu kami sudah publikasikan lewat RRI dan sudah kami sampaikan ke DPRD,” ujar salah satu BPK perwakilan provinsi Malut.

Hal yang sama ditanyakan oleh Wakil sekertaris bidang Hukum dan Ham, M. Hasan Basri tentang laporan dari semester satu oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara di sepuluh (10) kabupaten/kota tersebut, apa sudah memenuhi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau belum? Respon dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Maluku dari sepuluh kabupaten/kota tersebut, hanya dua kabupaten kota yang belum mencapai predikat WTP dan saat ini masih dalam tahap pemulihan, yaitu kabupaten Taliabu dan Kepulauan Sula.

Dia menambahkan, kepada pihak BPK terkait dengan anggaran pihak DPRD yang begitu besar tapi hanya di pergunakan keluar daerah atau misalnya melakukan Reses, terkadang kurang efektif di pergunakannya.  “Harapan kami dari bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate Periode 2019-2020, kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara selama ini yang selalu mendapatkan ada kerugian, semoga ini ada kesadaran dari pihak pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk selalu menggunakan kekuasaan itu jangan untuk kepentingan pribadinya, tetapi harus selalu melihat kepentingan rakyat Maluku Utara,” tutup. (Cr02/red)