HMI Cabang Kota Ternate Datangi BPK Malut, Pertanyakan Hasil Audit Tahun 2019 di Maluku Utara

HMI dan BPK Malut foto bersama usai pertemuan

TERNATE-PM.com, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi maluku utara bersama Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Ternate, melalui Bidang Hukum dan HAM HMI di
masa Periode 2019-2020, mengagendakan pertemuan guna untuk mendiskusikan
terkait dengan Hasil audit keuangan Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (11/12/2019),
bertempat di ruang Kepala Kesektariatan BPK Malut, Kelurahan Jati, Kota Ternate
Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Dalam
pertemuan tersebut, dihadiri Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate yakni,
Maruf Majid sebagai ketua Bidang, M. Hasan Basri wakil Sekretaris Bidang dan
kedua departemen, Rahmat Lastori dan Akrim Ajid. Dari pihak BPK Perwakilan
Provinsi Maluku Utara dihadiri oleh Kepala kesekretariatan Perwakilan dan tim
Auditor.

Kepala
Bidang Hukum dan Ham HMI cabang ternate, Maruf Majid, saat di temui media ini
usai pertemuan, menyampaikan, BPK merupakan lembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. BPK berada di setiap Provinsi yang ada di
Negara Indonesia, salah satunya Provinsi Maluku Utara. "BPK Perwakilan
Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu lembaga yang mengaudit keuangan
Provinsi Maluku Utara. Ini yang menjadi sorotan Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang
Ternate Periode 2019-2020 untuk terus mengawal keuangan yang ada di provinsi Maluku
Utara," ungkapnya.

Ia
pun, mempertanyakan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait hasil
audit di tahun 2019 yang sudah hampir satu tahun ini.  Hal tersebut dijawab oleh pihak BPK Perwakilan
Provinsi Maluku Utara. "Di semester kedua ini tim kami dari auditor masih
dalam tahapan bekerja, prosesnya masih berjalan. Kalau hasil audit dari
semester kedua terhadap keuangan Provinsi Maluku Utara dan seluruh Kabupaten
kota ini sudah selesai, maka akan di publikasikan ke masyarakat. Dan untuk
semester satunya itu kami sudah publikasikan lewat RRI dan sudah kami sampaikan
ke DPRD," ujar salah satu BPK perwakilan provinsi Malut.

Hal
yang sama ditanyakan oleh Wakil sekertaris bidang Hukum dan Ham, M. Hasan Basri
tentang laporan dari semester satu oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara di
sepuluh (10) kabupaten/kota tersebut, apa sudah memenuhi predikat Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) atau belum? Respon dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Maluku
dari sepuluh kabupaten/kota tersebut, hanya dua kabupaten kota yang belum
mencapai predikat WTP dan saat ini masih dalam tahap pemulihan, yaitu kabupaten
Taliabu dan Kepulauan Sula.

Dia
menambahkan, kepada pihak BPK terkait dengan anggaran pihak DPRD yang begitu
besar tapi hanya di pergunakan keluar daerah atau misalnya melakukan Reses,
terkadang kurang efektif di pergunakannya.  "Harapan kami dari bidang Hukum dan HAM
HMI Cabang Ternate Periode 2019-2020, kinerja BPK Perwakilan Provinsi Maluku
Utara selama ini yang selalu mendapatkan ada kerugian, semoga ini ada kesadaran
dari pihak pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk selalu menggunakan kekuasaan
itu jangan untuk kepentingan pribadinya, tetapi harus selalu melihat
kepentingan rakyat Maluku Utara," tutup. (Cr02/red)

Komentar

Loading...