Hari Ini Mendengar Putusan Hakim
TIDORE-PM.com, Publik Maluku Utara (Malut), tentunya belum lupa dengan peristiwa naas yang menimpa Gamaria Kumala alias Kiki (19), perempuan cantik asal Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Calon mahasiswi Unkhair yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan Selasa (16/07/2019), dengan tersangka M Irwan tutuwarima alias Ronal (35).
Hari ini residivis kasus perkosaan tahun 2006 di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) itu bakal ditentukan nasibnya. Apakah hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio Kota Tidore Kepulauan (Tikep), mengagendakan hari ini Senin (09/12), akan menggelar sidang untuk memutuskan hukuman apa yang pantas dijatuhi kepada warga Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) ini.
“Setelah sidang dengan agenda replik atau tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, kami agendakan pembacaan vonis kepada terdakwa Ronald tanggal 9 Desember,” ungkap Humas PN Soasio, Kadar Noh, kepada Posko Malut, sembari menambahkan sidang ini akan digelar pukul 09:00 WIT yang terbuka untuk umum.
Kasus perkosaan dan pembunahan terhadapat mendiang Kiki Kumala (sapaan akrab Gamaria Kumala) yang terjadi Selasa (16/07/2019) menghebohkan public Maluku Utara. Bahkan mendapatkan sorotan dan dukungan dari semua elemen masyarakat agar tersangka Ronald dihukum mati.
Perempuan cantik ini diperkosa lalu dibunuh di Desa Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Saat itu Ronald mengendarai mobil Daihatsu Xenia Abu-abu Metalik dengan nomor Polisi DG 1754 KF, guna mencari penumpang lintas Malifut-Sofifi.
Saat tiba di Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Kiki Kumala bersama keluarganya menghentikan mobil yang dibawa Robnald, guna dinaiki mendiang Kiki menuju Sofifi. Dalam perjalanan, tetapnya disekitaran kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, tersangka menghentikan mobilnya dan meminta Kiki pindah tempat duduk di tengah. Setelah itu ia melanjutkan perjalanan ke Sofifi melewati jalan belakang Desa Guraping, Kecamatan Oba Tengah.
Melihat suasana jalan yang sepi, sekitar pukul 10.15 WIT niat jahat Ronal pun muncul dengan memberhentikan mobil dan berpindah ke kursi tengah yang ditempati korban, lalu mengambil paksa uang Kiki sebesar Rp 250 ribu. Tidak hanya uang korban yang digasak, pria yang sudah beristri ini pun memerkosa mendiang Kiki Kumala.
Setelah itu Kiki Kumala mengancam melaporkan perbuatan keji Ronal ke pamannya dan polisi di Sofifi. Mendengar ancaman perempuan muda ini, Ronald pun gelap mata dan memilih mengakhiri hidup Kiki Kumala.
Tersangka mengambil karet lis variasi mobil warna silver di saku belakang salah satu jok dalam mobil di bagian depan dan melilitkan ke leher Kiki, hingga tewas. Mengetahui korban sudah tidak lagi bernyawa, Ronald melanjutkan perjalanannya sampai ke KM 40. Di sisni, Ronal mengambil terpal cokelat di bagasi belakang mobil dan menutup jenazah Kiki. Setelah itu Ronal melanjutkan perjalanan ke Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. Tepat di kebun milik warga Dusun Lukolamo, tersangka membuang jenazah Kiki sekitar 5 meter dari jalan raya. Tersangka menutupnya dengan terpal cokelat serta daun kelapa kering dan membuang tas milik korban.
Usai membuang jenazah Kiki Kumala, tersangka kembali ke Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan membuang barang-barang milik korban di kilometer 10—250, jalan poros Weda – Lelilef.
Tak berselang lama setelah melakukan perbuatan kejinya, tersangka Ronald diciduk anggota Reskrim Polsek Tidore Kepulauan (Tikep), Kamis, (18/07/2019), sekira pukul 10.00 WIT di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan. JPU mengdakwakan sebanyak empat pasal kepada Ronal, yaitu pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu pasal 339 kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 285 tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan