Izin Tambang Disoal, Ini Ancaman DPRD Halmahera Tengah

WEDA-PM.com, Gubernur Maluku
Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) bakal berurusan dengan hukum. Ini
lantaran Gubernur dua periode itu mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) di
Halmahera Tengah, tanpa melalui rekomendasi dari Bupati Halteng Edi Langkara.

Ketegasan ini disampaikan Anggota DPRD Halteng Ahlan Djumadil. Menurut politisi partai Gerindra itu, gubernur seharusnya meminta rekomendasi terlebih dulu kepada Bupati Halteng sebelum mengeluarkan izin usaha pertambangan.  "Benar memang sejak diterbitkannya undang-undang Nomor 23 tentang izin usaha pertambangan dialihkan ke provinsi dan menjadi kewenangan provinsi. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus diketahui oleh gubernur dalam mengeluarkan perizinan wilayah pertambangan yakni harus ada rekomendasi dari bupati,"tegas Ahlan, Selasa (5/11/2019).

Jika
tidak ada rekomendasi dari bupati selaku pemilik wilayah administrasi yang
nantinya dijadikan usaha pertambangan, ini menjadi cacat hukum dan akan diproses.

"Kita
akan tempuh jalur hukum dan karena gunernur tidak taat terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku,"ungkapnya. Meski begitu, DPRD masih akan
melakukan koordinasi dengan bupati untuk membicarakan proses hukumnya
nanti.  Saat ini ada beberapa perusahaan yang izinnya sudah keluar tanpa
ada rekomendasi dari bupati selaku pemilik wilayah. Perusahaan yang dimaksud yakni
PT Gamping dan PT Karunia Sagea Mineral yang bakal beroperasi di Sagea Weda
Utara. Kedua perusahaan inilah kata dia, izinya keluar tanpa rekomendasi
bupati.

Hal
senada disampaikan Munadi Kilkoda. Ketua Frkasi Nasdem itu mengatakan dalam
peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 pasal 10 tentang rekomendasi
bupati dan menjadi dasar ketiga pemerintah provinsi akan mengeluarkan izin wilayah
usaha pertambangan.

Rekomendasi
bupati terkait tiga hal yakni kesesuaian wilayah pertambangan, pertimbangan keseimbangan
lingkungan dan pertimbangan karakteristik sosial masyarakat.  "Jangan
sampai dalam tata ruang Halteng Sagea ditetapkan menjadi kawasan yang
dilindungi. Kalau Sagea merupakan kawasan dilindungi lalu kenapa harus ada
usaha pertambangan di sini. Ini sudah tidak sesuai dengan tata ruang
kita,"ucap Munadi. Lantaran itu DPRD Halteng beranggapan apa yang
dilakukan pemprov adalah kebijakan yang tidak memandang pemda dalam menyusun
berbagai rencana zonasi dan tata ruang. "Kalau izin yang dikelurkan untuk
PT Gamping beroperasi ini sebenarnya kawasan yang tidak layak. Karena di situ
ada cagar alam dan spot yang oleh pemerintah akan jadikan  kawasan
pariwisata lalu ada kegiatan pertambangan di situ. Ini tidak logis kalau bicara
soal kawasan pertambangan di wialayah ini,"tandasnya.

Seraya menegaskan, jika kemudian rekomemdasi bupati tidak ada lalu pemerintah provinsi dengan kewenangannya mengeluarkan izin usaha pertambangan di kawasan itu, pihaknya akan mengajukan gugatan untuk mengguggat pemerintah provinsi. "Kita akan sikapi masalah yang dilakukan kesewenang-wenang oleh Gubernur AGK,"tukasnya.(msj/red)

Komentar

Loading...