poskomalut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membuka krang penyelidikan kasus dugaan korupsi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Maluku Utara, Tahmid Wahab dimintai keterangan tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara.
Permintaan keterangan itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/9/2025).
“Benar, yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik guna dimintai klarifikasi,” tuturnya.
Richard menyatakan, kedatangan Tahmid Wahab di kantor Adhyaksa Maluku Utara untuk klarifikasi temuan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terkait anggaran pengadaan barang dan jasa 2024.
“Terkait temuan yang sering teman-teman demo itu, selain di Pariwisata, ada juga di Dispora,” terangnya.
Diketehui Tahmid Wahab dimintai keterangan pada Senin 15 September 2025 kemarin.
Berdasarkan LHP BPK, total anggaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp5,234 miliar tersebar di tiga OPD, yakni Dinas Pariwisata Maluku Utara Rp1,184 miliar, Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara Rp3,407 miliar, dan UPTD Panti Himo-Himo Rp642 juta.

Tinggalkan Balasan