Kantor Pertanahan Bagi 5.500 Sertifikat Tanah Gratis

Foto Penyerahan Sertifikat Tanah Gratis oleh Badan Pertanahan Morotai, bertempat di Kantor Bupati

MOROTAI-PM.com, Kantor Perwakilan Pertanahan Nasional Kabupaten Pulau Morotai, Senin (2/12), melakukan penyerahan 5.500 sertifikat tanah gratis kepada masyarakat di Morotai, melalui program nasional agraria (Prona) dengan program pemdaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 

Penyerahan sertiikat tanah yang menjadi program andalan
Presiden Jokowi ini, dilakukan secara simbolis kepada 310 warga dari 7 desa
dipulau Morotai. Ketujuh desa tersebut yakni desa Morodadi, desa Sabatai Tua,
desa Sabatai Baru, desa Sabala, desa Momojiu, desa Leleo dan desa Lusuo.
Penyerahan tersebut berlangsung di aula kantor bupati kabupaten pulau morotai.

"Kita serahkan 5500 sertifikat tanah gratis secara
simbolis kepada 310 orang di 7 desa," jelas Kepala Perwakilan Kantor
Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Syamsudin Abubakar saat memberikan
sambutannya.

“Kami mohon maaf atas pelayanan kami yang dirasa kurang maksimal
karena kendala SDM tersebut, harapan kami agar Pemda Kab. Pulau Morotai
membantu dalam hal ini, kepada masyarakat penerima sertifikat agar dimanfaatkan
dengan baik sebagai modal dan usahan di kehidupan sehari – hari,” tambah
Sayamsudin.

Sementara itu, Wakil Bupati Pulau Morotai Asrun Padoma
menyebutkan, konflik agraria terjadi dimana-mana, para mafia pertanahan
melancarkan praktek land grabbing merampas tanah sesuka hati dengan dalil
investasi/pembangunan.

Lanjutnya, Kabupaten Pulau Morotai merupakan kabupaten yang pulaunya kecil, sehingga dengan luasan yang ada sudah mengurangi kawasan hutan dan kawasan koservasi, ini pun belum menghitung kawasan yang sudah diploting untuk kawasan lain yang menjadi konsensi korpoorasi, artinya luas pemanfaatan tanah kita semakin sempit, sehingga publik  semua dituntut untuk bijaksana memanfaatkan tata ruang. "Kami mengapresiasi langkah inovatif dari kementrian agraria dan tata ruang (ATR) Badan Pertahanan Nasional(BPN). Untuk percapatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini bisa bisa membantu menata sekaligus mengendalikan penguasaan lahan atau hak atas tanah," pungkasnya. (ota/red)

Komentar

Loading...