Karyawan IWIP Mengadu ke DPRD Halteng

Karyawan IWIP Saat Melakukan Aksi Beberapa Waktu Lalu

WEDA-PM.com, Puluhan karyawan
Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Rabu (23/10) kemarin, mengadu ke DPRD
Halmahera Tengah. Pekerja yang dipekerjakan oleh PT CCEPC (sub kontraktor
PT. IWIP) di bagian PLTU ini menyampaikan sejumlah masalah yang kerap terjadi
di perusahaan asal Cina itu ke DPRD Halteng. Pimpinan DPRD Sementara Aswar
Salim, mengatakan para pekerja mengeluhkan soal perekrutan tenaga kerja
yang menurut mereka banyak tenaga kerja dari luar di pekerjakan  di bagian
PLTU.

"Setelah
kami gali informasi ternyata banyak masalah terjadi di perusahaan. Salah
satunya status karyawan tidak jelas dan tidak sesuai dengan UU Nomor 13 tahun
20013 tentang Ketenagakerjaan,"ucap Ketua DPRD sementara itu.

Menurutnya, ketentuan UU Ketenagakerjaan ada pengkategorian karyawan, yakni kategori karyawan PKW TT atau karyawan tetap, kategori karyawan  PKW T atau karyawan kontrak dan juga ada kategori karyawan kontrak harian lepas.

"Dalam posisi tiga kategori ini ribuan pekerja PT. CCPEC tidak masuk kategori sebagaimana perintah UU tersebut,"jelasnya. Ia mengatakan ribuan pekerja tidak melamar kerja melainkan  direkrut hanya memasukan KTP. Bukan itu saja, mereka bekerja tidak ada sebuah perjanjian kontrak kerja sebagaimana mestinya. "Karena di dalam kontrak kerja itu dijelaskan status, hak dan lain sebagainya. Tapi ternyata setelah rapat dengan pekerja ternyata status mereka tidak ada atau diluar ketentuan UU Ketenagakerjaan,"tukasnya.

Kondisi
ini menurut Aswar, sangat parah sekali dalam ketenagakerjaan karena pekerja
tidak ada kontrak kerja. Status tidak jelas, jaminan kesehatan BPJS kesehatan
juga tidak ada. Padahal, status BPJS Kesehatan itu dijamin oleh UU.
"Seluruh pekerja bahkan PNS juga harus memiliki BPJS Kesehatan. Masa
pekerja dibawa perusahan sebesar IWIP tidak ada BPJS, ini sangat
disayangkan,"pungkasnya.

PT.
CCEP ini menurut keterangan pekerja adalah sub kontraktor di bawah PT. IWIP.
"Rata-rata mereka dikontrak 3 bulan, ada 6 bulan bahkan ada yang sudah 8
bulan," tandasnya.

Dalam rapat itu, Aswar menegaskan DPRD telah menyampaikan ke disnaker untuk menyurat ke PT. IWIP sebagai induk dari perusahaan tersebut, tembusan ke DPRD terkait masalah-masalah yang terjadi. "Setelah itu sekitar seminggu akan kami evaluasi, karena jujur saja sampai saat ini Alat Kelengkapan DPRD Halteng belum terbentuk," tegasnya. (ies/red)

Artikel ini sudah diterbitkan
di SKH Posko Malut, edisi Kamis, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘
Karyawan IWIP Mengadu ke DPRD Halteng’

Komentar

Loading...