poskomalut, Puluhan pekerja, PT China Railway Engineering Indonesia (PT CREI), subkontraktor PT Feni Halmahera Timur, menuntut hak yang diabaikan perusahaan, Senin (02/02/2026).

Pasalnya, perusahaan diketahui mengabaikan hak-hak dasar buruh. Mulai dari ketiadaan kontrak kerja hingga upah di bawah standar minimum.

Perselisihan ini sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Halmahera Timur sejak pertengahan Desember 2025. Namun, sampai saat ini pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif.

Menurut keterangan Risman, mantan Ketua Umum Se-OPMI Haltim, Disnaker sebenarnya sudah melayangkan dua kali surat panggilan untuk mediasi.

Namun, pihak PT CREI ​tak punya itikad baik dan mengabaikan panggilan tersebut.

Ia menyebut, panggilan pertama hanya dihadiri karyawan perusahaan. Sementara, HRD PT CREI, Saiful Anwar berdalih sedang sibuk mengurus gaji dan akan mengambil cuti.

Panggilan kedua pada 8 Desember 2025, dengan nomor surat 560/IDT-HT/2025, perusahaan kembali abai.

Kesal karena aspirasi mereka seolah digantung, puluhan pekerja akhirnya mendatangi kantor PT CREI di Desa Mabapura, Kota Maba, Senin, 22 Desember 2025, untuk berunding secara langsung.

Dalam perundingan tersebut, para pekerja menyampaikan enam poin krusial yang dianggap sebagai kewajiban normatif perusahaan, namun diabaikan;

Kepastian kontrak kerja, gaji sesuai standar pemerintah, pengaturan jadwal yang jelas, hak cuti sesuai regulasi, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, penyesuaian durasi kerja yang manusiawi.

​”Tuntutan kami tidak berlebihan, kami hanya meminta hak sesuai undang-undang. Namun, semua poin tersebut ditolak pihak perusahaan,” tegas Riswan menirukan keterangan salah satu perwakilan pekerja.

​Risman menuturkan, tuntutan para buruh memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya PP No. 35 Tahun 2021 tentang hubungan kerja. Juga UU Cipta Kerja terkait larangan membayar upah di bawah standar minimum.

Selain itu, pendaftaran BPJS merupakan kewajiban mutlak pemberi kerja sesuai UU No. 24 Tahun 2011.

Risman yang mewakili aspirasi para pekerja mendesak pemerintah daerah dan DPRD Haltim untuk bertindak lebih tegas.

​”Kami meminta dengan tegas agar Disnaker Haltim dan instansi terkait segera turun tangan melakukan SIDAK. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil bagi buruh,” tutup Risman.