TALIABU-PM.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN), Kelas II Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Yusri Mansyah kepada posko malut, Selasa (18/3) menjelaskan, tahapan persidangan atas kasus dugaan pemalsuan dokuemen sudah masuk pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi. “Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan kepala Desa Padang, Kecamatan Taliabu Utara, Rinto Palalang dengan terdakwah Harnayah,” ungkapnya.
Terdakwah sudah ditahan penyidik Polisi Daerah (Polda), Maluku Utara (Malut), sejak 19 September 2019 lalu. “Perkara No. 1 B/2020 PN Bobong ini terkait dengan terdakwah Harinayah atas perkara pemalsuan surat terkait kepemilikan tanah dari Desa Padang,” jelasnya.
Sidang kali ini sudah masuk sidang ke tiga, sidang pertama itu dimulai dengan sidang dakwaan, pembacaan dakwaan dan lanjut dengan pemeriksaan dua orang saksi, kemudian yang ke dua itu pemeriksaan 4 saksi dan tadi (kemarin) sidang ketiga pemeriksaan satu saksi dan dua orang dibacakan keterangannya dipersidangan.
“Sidang lanjutan terkait kasus ini dilanjutkan pada Jum’at (20/3), dengan agenda pemeriksaan terdakwah, dan saksi meringankan terdakwah,” tandasnya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan