TERNATE-PM.com, Berkas tujuh tersangka dugaan pengeroyokan terhadap anggota Brimob di lingkungan Jerbus,  Kelurahan Tana Tinggi Barat pecan kemarin, telah memasuki tahap II.

Dari tujuh tersangka rupanya ada anak di bawah umur dengan inisial MAR (17), yang di ketahui ayahnya seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polda Malut. Berkasnya dipisahkan dengan 6 tersangka lainnya.

Kasi Pidum Kejari Ternate Pardi kepada wartawan mengatakan, dalam kasus ini, tersangkanya berjumlah 7 orang. Hanya saja MAR adalah satu-satunya tersangka yang masih tergolong anak dibawah umur.

“Karena tersangka masih berstatus dibawah umur, maka berkasnya dipisahkan dengan tersangka yang lain,” kata Pardi di ruang kerjanya, Selasa (26/11). Pardi mengaku, Umur MAR masih sekitar 17 tahun, sedangkan UU Peradilan anak bisa dikenakan kecuali anak itu berumur 18 tahun.

“Jadi dia masih kategori anak, dia memang ditahan, tetapi jenis penahanannya adalah penahanan kota,” Jelasnya sembari menyebutkan kejelasan keterlibatan MAR bisa nantinya dilihat melalui fakta persidangan. Pardi juga mengatakan, anak itu istimewa ketika berhadapan dengan hukum, MAR juga tak akan disebutkan sebagai terdakwa, melainkan anak di hadapan Hakim dalam persidangan. “MAR tidak sebagai terdakwa, dia di persidangan adalah anak di depan hakim,” jelasnya sambil menyebutkan dalam perkara anak ini bisa ditahan jika ancaman hukumannya sampai 7 tahun keatas. (nox/red)