TERNATE-PM.com, Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menetapkan dua tersangka kasus judi sabung ayam, yang berakibat hilangnya tiga nyawa sekaligus, satu diantarnya oknum polisi yang bertugas di Polsek Taliabu.

“Hasil gelar perkara, tersangka sebanyak 2 orang yakni Jamarudin alias La Bomba dan Darno Sarifudin alias Darno,” jelas Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, mengutip penjelasan dari Polres Kepsul. Dia menjelaskan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Jumat (22/11) pukul 16.30 Wit di kebun percontohan di Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat, Kabaputen Pulau Taliabu.

Lanjutnya, kejadian ini bermula dari judi sabung ayam yang berlangsung sudah cukup lama. Kronologis pembacokan itu, berawal dari kesalahpahaman antar penjudi sabung ayam yakni La Bomba dan La Darno tentang posisi judi yang sementara draw alias imbang. Dalam posisi yang imbang, La Bomba lantas melemparkan ayamnya yang masih bertanji ke arah La Darno dan mengenai rivalnya La Darno pun mengalami luka, namun tidak bereaksi.

Namun, tensi La Bomba semakin emosi hingga mencabut badiknya dan mengancam La Darno untuk terus melanjutkan permainan judi sabung ayam. Ketika itu, ada anggota Polsek Taliabu Barat La Ode Sayfuddin yang melintas berniat untuk melerai, sehingga melepaskan tembakan ke udara. La Bomba pun melarikan diri dan suasana arena yang ketika itu ada sekitar 100 orang menjadi ricuh.

“Si La Darno kembali ke rumah untuk ambil parang dan kembali ke arena. Disitulah terjadi penikaman dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, diantaranya Kanit Provos Polsek Talbar Bripka Laode Sayfuddin, Sarimudin (54) seorang Petani di Desa Nggele, Sahrudin (69) Petani Desa Langganu dan Damalia yang mengalami luka berat  sehingga mendapat perawatan medis di Puskesmas Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut dan akhirnya dirujuk di RS Bau Bau,” akun Adip.

Adip menuturkan, saat ini jenazah yang meninggal dunia sudah dimakamkan, korban luka berat dirujuk ke RS Baubau, Sulawesi Tenggara dan langkah kepolisian sudah dilakukan olah TKP, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, serta melakukan penyitaan terhadap beberapa senjata tajam yang digunakan untuk penyerangan.

“Hasil gelar perkara sudah dilakukan, penetapan tersangka sebanyak 2 orang yakni Jamarudin alias La Bomba , pembunuhan menggunakan sajam, pasal 338 atau pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan Darno Sarifudin alias Darno, Sajam UU nomor 12 tahun 1951 dan sudah sebanyak 5 orang warga dan anggota polri 5 orang dengan persangkaan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 64 KUHP dan UU nomor 12 Darurat Tahun 1951,” ujarnya Lanjutnya, pihaknya sangat perihatin dengan kejadian yang terjadi. Menurutnya, semua pihak tidak menginginkan peristiwa ini terjadi dan sangat diharapkan masyarakat Malut khususnya di Taliabu untuk sama mengiklaskan setuasi ini, sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan diluar dari aturan hokum. “Intinya Polda Malut sangat perihatin atas kejadian ini,” jelasnya. (nox/red)