TERNATE-PM.com, Penanganan kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 1,5 miliar di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun anggaran 2016, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) bakal naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Sejumlah keterangan dan bukti yang menguatkan dugaan pidana ini, berupa dukumen administrasi sudah terkumpul semua. “Jadi semua pihak pernah dimintai klarifikasi dan bahkan sudah dilakukan pemeriksaan dokumen. Sehingga nanti jika cukup bukti kita akan naikan status kasus, dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dirreskrimsus Malut AKBP Alfis Suhaili, kepada wartawan, Kamis (21/11) kemarin.

Menurutnya, pihaknya juga sementara ini masih menunggu hasil pengitungan kerugian negara dalam kasus ini yang dilakukan oleh BPKP RI perwakilan Malut. “Jadi publik bersabar, karena kasus ini berencana naik status dan bersamaan dikeluarkan hasil auditnya oleh auditor BPKP,” ujarnya. Diketahui kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini terkuak setelah BPK malut melakukan audit anggaran. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Malut tahun 2016, diduga merugikan daerah sebesar Rp 1,2 miliar. Bahkan dalam perjalanan penyelidikan penyidik pernah memeriksa Sekretaris Kabupaten l (Sekkab) Haltim Moh Abdu Nasar. Moh. Abdu Nasar diperiksa lantaran anggaran SPPD untuk perjalanan luar maupun dalam daerah itu, juga mencantumkan nama Sekkab Moh Abdu Nasar dengan nilai Rp 255.532.500. (nox/red)