poskomalut, Kejaksaan Negeri Kejari), Halmahera Timur (Haltim), serahkan tersangka dan barang bukti (tapa II) perkara tindak pidana pidana korupsi perjalanan dinas pada Bagian Umum  dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim.

Kasus tersebut menyeret tiga tersangka, yakni KS, mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum  Setda Haltim pada 2016. Kedua, HO, Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Perlengkapan 1 Januari- 3 Maret 2016.

Ketiga, tersangka inisial ES, Bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan periode 4 Maret- 31 Desamber 2016.

Tiga tersangka tersebut dilakukan penuntutan hukum dalam berkas perkara terpisah.

Kepala Kejari Halmahera, Timur Satria Irawan menjelaskan bahwa terdakwa KS, HO dan ES, dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan 2016.

Juga terdapat 461 kegiatan perjalanan dinas menggunakan nama pegawai pada Bagian Umum Sekretariat untuk dilampirkan sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas meskipun pegawai tersebut tidak pernah melaksanakannya/fiktif, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 2.109.959.256.

“Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Rl tentang Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Haltim tahun anggaran 2016 demgan Nomor: 03/LHP/XXI/02/2022 tanggal 04 Februari 2022,” tuturnya.

Untuk kata dia, Terdakwa KS, HO dan ES adanya perbuatan melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan sebagaimana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidiair dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk itu Terdakwa RS terancam hukuman kurangan penjara minimal 1,5 Tahun dan maksimal 4 Tahun penjara,” tandasnya.

Selanjutnya Para Terdakwa dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan yaitu Terdakwa di Rutan Kelas IIB Ternate berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Terdakwa KS, nomor. Print- 178/Q.2.18/Ft. 1/10/2025 tanggal 08 Oktober 2025, Terdakwa HO, nomor: Print- 182/Q.2.18/Ft.1/10/2025 tanggal 08 Oktober 2025, Terdakwa HO, nomor. Print- 180/Q.2.18/Ft.1/10/2025 tanggal 08 Oktober 2025.

Bukan hanya itu, Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Bagian Umum dan Perlengkapan Pemda Haltim TA. 2016, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur memberikan petunjuk kepada Polres Haltim agar dilakukan penyelidikan terhadap oknum Pegawai BPK yang diduga menerima gratifikasi dari Terdakwa Tindak Pidana SPDP fiktif Sekertaris Setda Halmahera Timur.

Sehingga atas petunjuk tersebut kata dia, Polres Halmahera Timur menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan dengan nomor: B/SPDP/25.a/VI/RES.3.3,/2025/Reskrim tanggal 30 Juni 2025, dan telah diterima oleh Kejaksaan Ngeri Halmahera Timur pada tanggal 02 Juli 2025, “akan tetapi sampai dengan saat ini pihak Polres belum memberikan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana tersebut kepada Kejari Haltim,” tandasnya.

“Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bentuk perwujudan tugas dan fungsi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Halmahera Timur,” pungkasnya.