poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kepolisian Daerah (Polda) Malut dikabarkan telah membidik kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada 2023 dan 2024 senilai Rp19,2 miliar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morotai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penggunaan anggaran BPKAD 2024 berkisar Rp10 miliar ditangani Kejati Malut. Sedangkan anggaran senilai Rp9 miliar pada 2023 dibidik Polda Malut.
“Informasinya sudah ditangani Kejati Malut untuk anggaran tahun 2024 di BPKAD Morotai. Sedangkan tahun 2023 itu ditangani Polda Malut,” ungkap salah satu sumber terpercaya media ini di Morotai, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, Kejati mulai serius tangani dugaan tersebut pekan kemarin.
“Sekitar dua minggu lalu ditangani Kejati,” katanya.
Untuk diketahui, pada 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pertanggungjawaban anggaran yang diduga bermasalah.
Ini terlihat terdapat sejumlah nota di tiga pengusaha Morotai yang tidak mengakui milik mereka.
Meliputi pengusaha BBM, rumah makan dan penjual alat kantor dengan total anggaran senilai Rp 2,8 miliar.
Sementara di 2023 tak termuat dalam hasil pemeriksaan BPK. Namun begitu, berdasarkan data media ini, di tahun itu, BPKAD mengelola anggaran berkisar Rp9 miliar, diduga bermasalah.
Di sisi lain, Kejari Morotai, Sandi Rozali Nursubhan belum bisa dimintai keterangan, lantaran berada di luar daerah.
“Pak Kajari masih di Ternate,” singkat salah satu pegawai di Kejari Morotai.
Terpisah, jurnalis media ini mengonfirmasi ke Dirrekrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, namun pesan yang dikirim belum bersambut.
Sama halnya dengan Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, belum menggubris pesan konfirmasi yang dikirim jurnalis poskomalut.
1 Komentar
Kami juga meminta kepada APH untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat pengadaan, dan kami siap memberikan bukti.