poskomalut, Sejumlah warga Desa Kailupa, Loloda Utara (Lolut), Halmahera Utara (Halut) melaporkan mantan kepala desa, Markus Bawohe dan istrinya, Marta Musa selaku penjabat kepala desa ke penegak hukum.

Warga bahkan melayangkan laporan ke lembaga penegak hukum berbeda. Yakni Kejari, Polres Halut, juga di Inspektorat.

Laporan tersebut terkait indikasi korupsi dari mantan kades dan penjabat kades aktif terhadap pengelolaan Dana Desa (DD).

Sebelum masukkan laporan resmi, warga lebih dulu menyampaikan tuntutan lewat spanduk yang dibentangkan di depan kantor Kejari Halut, Senin (8/09/2025).

Warga Desa Kailupa, Glein Djaena mengatakan, tuntutan itu merupakan salah luapan keresahan masyarakat terhadap mantan kades dan istrinya, karena dinilai selama menjabat tidak transparansi terkait pengelolaan (DD).

“Untuk itu, masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan DD di desa kami, pintanya tegas.

Markus Bawohe menjabat kurang lebih 18 tahun. Sedangkan istrinya, Marta Musa, menjabat kurang lebih dua tahun. Keduanya diduga kuat tilep DD.

Glein menambahkan, Marta Musa merupakan satu ASN aktif berprofesi sebagai guru di SD GMNI Kailupa. Sementara perangkatnya, Ketua BPD juga berstatus sebagai pegawai aktif PPPK.

“Kami minta kepada Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua untuk segera mengevaluasi penjabat kades dan ketua BPD Desa Kailupa. Kami berharap penegak hukum, baik itu Polres, kejaksaan, agar dapat menindaklanjuti laporan kamu,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor