TERNATE-PM.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) yang baru Andi Herman, didesak segera menangkap aktor dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Waterboom, Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Kota Ternate Selatan, atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011 senilai 3.3 Miliar.
Desakan ini disampaikan oleh puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jejak Timur Maluku Utara, saat menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Kamis (02/1/2020).
Kordinator Aksi Muhammad M Adam, dalam orasinya menyampaikan kasus waterboom diduga kuat melibatkan orang nomor satu di Kota Ternate Yakni Walikota Burhan Abdurahman. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Tak boleh diam ditempat agar tetapi segera menindaklanjuti amar putusan MA.
“Atas dasar amar putusan maka pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak ada alasan untuk mengeksekusi Walikota Ternate Dua periode itu yakni Burhan Abdurahman,”Teriak Muhammad M Adam.
Untuk diketahui, Berdasarkan amar putusan Kejagung bernomor 147 PK/PID.SUS/2014, disebutkan: terdakwa satu, Isnain Ibrahim; dan Terdakwa dua, Ade Mustafa bersama-sama Walikota Ternate H. Burhan Abdurahman melakukan pembayaran ganti rugi lahan PT. Nelayan Bhakti dalam pengadaaan Tanah untuk kepentingan penempatan mesin PLN  dengan cara membayar hutang PT. Nelayan Bhakti  tanpa didukung dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah.
Atau hak dari PT. Nelayan Bahkti atas tanah Hak Guna Banganun (HGB) No. 1 Kayu Merah serta pengeluaran-pengeluaran lainnya sangat bertentangan dengan pasal 61 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan Keuangan Negara yang berbunyi. “Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak penagih”.
Perbuatan terdakwa  satu, H. Isnain Ibrahim, dan terdakwa dua, Ade Mustafa  serta Burhan Abdurahman  bersama PT. Nelayan Bhakti, Johny Hary Soetantyo, telah memperkaya orang lain.
Pasalnya, di mana Johny Hary Soetantyo selaku penanggungjawab PT. Nelayan Bhakti memiliki utang sedikitnya Rp.3.212.454.545,00,-, yang pembayaran hutangnya diserahkan ke KPKNL Jakarta II melalui PT. BRI atas penjualan barang jaminan sebesar Rp.3.045.454.545,00.
Ditambah lagi dengan nilai Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp.167.000.000,00. yang sebenarnya merupakan kewajiban dari Drs. Johny Hary Soetantyo selaku Penanggungjawab PT. Nelayan Bhakti. Anehnya, utang pemilik PT. Nelayan Bhakti dilunasi Pemerintah Kota Ternate dibawah kepemimpinan Burhan Abdurahman.
Refrizal SH, M.Hum, turut menikmati uang berkah waterboom gate. Refrizal yang Notaris  itu, menerima uang segar senilai Rp.67.000.000,- hasil pembuatan akta pelepasan fiktif hak No. 39, tertanggal 26 Agustus 2011.
Tak hanya itu, sebanyak 30 warga masyarakat juga menerima biaya pengosongan lahan dengan total biaya ganti rugi Rp.76.000.000,- sebagaimana terlampir dalam putusan PK Mahkamah Agung RI.
Akibat dari terdakwa satu, H. Isnain Ibrahim, Terdakwa dua, Ade Mustafa, H. Burhan Abdurahman bersama-sama dengan Drs Johny Hary Soetantyo,  telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.3.355.945.545,00 atau setidak-setidaknya sekitar jumlah itu sebagaiman tertuang dalam LHP BPKP Perwakilan Maluku Utara dengan No. SR-968/PW33/2012 dengan rincian :  Tanggal 24 Agustus 2011, transfer via BRI pembayaran tanah eks HGB No.1/Kayu Merah pada KPKNL Jakarta II sebagai pelunasan Pinjaman PT. Nelayan Bhakti sebesar Rp. 3.350.000.000 Tanggal 24 Agustus 2011.
Bahkan, pembayaran biaya akta pelepasan hak pada notaris Refrizal, SH. M.Hum sebesar Rp. 67.000.000Tanggal 25 Agustus 2011, Pembayaran pengosongan kepada 10 orang Penghuni lahan eks HGB No.1/Kayu Merah sebesar Rp. 25.000.000Tanggal 25 Agustus 201, Pembayaran PPh atas  biaya pembebasan untuk lokasi mesin PLN sebesar Rp. 167.500.000 Tanggal 25 Agustus 2011, Dikurangi PNB yang disetor KPKNL Jakarta II sebesar Rp. 303.545.455 Tanggal 19 Desember 2011.
Pembayaran pengosongan kepada 20 orang penghuni lahan di lokasi PT. Nelayan Bhakti sebesar Rp. 51.000.000 yang dijumlah sebesar Rp. 3.355.954.545,-Perbuatan mereka, terdakwa satu, H. Isnain Ibrahim, terdakwa dua, Ade Mustafa, H. Burhan Abdurahman bersama-sama Johny Hary Soetantyo.
Diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31  Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 ke -1 KUHP.
Dalam tahun Anggaran 2011,  terdakwa H. Isnain Ibrahim dan terdakwa Ade Mustafa, melakukan pengelolaan anggaran yang diperuntukkan untuk pengadaan ganti rugi tanah milik pemerintah  Kota Ternate yang bersumber dari APBD  Kota Ternate Tahun Anggaran 2011 sebesar 4. 202.500.000,00. yang kemudian mengalami perubahan anggaran sebagaimana tertuang dalam DPPA tanggal 12 September 2011 dengan anggaran sebesar Rp. 7.202.500,000,00,-, atau terjadi penambahan anggaran sebesar Rp. 3 Miliar. (nox/red)