Kejati Malut Sita Dokumen Pajak Samsat Haltim
TERNATE-PM.com,
Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menyita sejumlah sejumlah
dokumen pajak Samsat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada 2017. Pasalnya,
penyitaan tersebut untuk memperkuat dua alat bukti dalam penyelidikan kasus
dugaan tindak pidana korupsi anggaran pajak kendaraan di Unit Pelaksanaan
Teknis Badan (UPTB) Samsat Haltim 2017.
"Jadi sejumlah dokumen
beberapa waktu lalu dimintai oleh tim penyidik sudah diserahkan oleh Samsat
Haltim. Dokumem tersebut berupa pelaporan keungan pajak Samsat pada 2017,
terdiri dari notis pajak dan hasil setoran pajak kedaraan,"kata Kasi
Penkum Kejati Malut, Apris Ligua, kepada Pokso Malut, Kamis (24/10/2019).
Menurut Apris, dokumen pajak tersebut akan dicocokkan penyidik dengan data dari pihak dealer yang ada di Kota Ternate, apakah sesuai atau tidak sehingga dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh." Iya soal pencocokan . Saya belum tahu pasti sudah dilakukan penyidik atau belum. Nanti saya konfrimasi dulu dan selanjutnya saya ekspos lagi," katanya.
Untuk diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut tahun 2017, UPTB Samsat Haltim taidk menyetor sejumlah pajak kendaraan ke kas daerah (Kasda). Hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dan BBN-KB yang dilakukan oleh pihak dealer dengan data setoran ke kasda sebanyak 166 kendaraan senilai Rp 755.906.150.
Dari jumlah tersebut
sebanyak 145 kendaraan nilainya mencapai Rp 651.571.250,00 merupakan penerimaan
BBN-KB yang tidak disetorkan ke rekening kasda. Sisanya 21 kendaraan senilai Rp
104.334.900,00 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang
terdaftar pada UPTB Samsat Haltim, namun tidak melakukan penyetoran PKB dan
BBN-KB. (nox/red)
Artikel ini sudah
diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ’Kejati Sita Dokumen Pajak Samsat Haltim’
Komentar