poskomalut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morortai, Basirun Umaternate dinilai secara sepihak mengeluarkan izin cerai milik Sekertaris Daerah Morotai, Muhammad Umar Ali.
Atas dasar itu, Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua diminta non aktifkan Basirun Umaternate.
Nurlela, istri Sekda Morotai melalui tim pendampingan Direktur Daulat Perempuan dan Anak (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Safar mengatakan, Kepala BKD sangat lalai dan sepihak saat mengeluarkan surat izin cerai tanpa sepengetahuannya.
“Makanya Rusli Sibua selaku bupati harus mengevaluasi, bila perlu dinonaktifkan,” tegas Nurdewa saat jumpa pers di Ternate, Kamis (4/9/2025).
Nurdewa menjelaskan, harusnya sebelum mengeluarkan surat izin cerai milik Sekda, Kepala BKD lebih dulu berkoordinasi atau meminta keterangan dari Nurlela sebagai korban.
Ia menyatakan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum mengajukan cerai, baik itu penggugat maupun tergugat.
“Sudah jelas dalam peraturan, jadi harus kedua bela pihak, baik sekda maupun Nurlela lebih duluh mengajukan permohonan tertulis yang di dalamnya mencantumkan alasan lengkap terkait perceraian, selanjutnya dilakukan mediasi terlebih dahulu. Bukan sepihak, tanpa sepengetahuan Nurlela langsung mengeluarkan surat izin cerai,” kata Nurdewa.
Ia mengaku, Nurlela mengetahui digugat, setelah menerima surat panggilan sidang pencarian dari Pengadilan Agama Halmahera Utara.
“Istrinya sekda mengetahui saat menerima surat dari Pengadilan Agama Halmahera Utara,” ungkapnya.
Yang jelas, Nurdewa menyambung, Nurlela sebagai istri sangat dirugikan dan terzalimi, karena Kepala BKD mengambil keputusan sepihak kepada sekda.
“Hal ini harus dilihat kembali. Kami tegaskan kepada bapak bupati agar bisa melakukan pengawasan kepada setiap instansi untuk tidak membuat sesuatu yang melenceng dari aturan yang ada,” tegasnya lagi.
Sementara, Kepala BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate dalam upaya dimintai keterangan.
Untuk diketahui, sebelum adanya informasi perceraian ini, Muhammad Umar Ali sudah diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum ) Polda Maluku Utara atas dugaan penelantaran istri sah.
Dugaan penelantaran istri tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara.
Selain terlapor dan pelapor, terdapat beberapa saksi yang lainya yang sudah dimintai keterangan penyidik.



Tinggalkan Balasan